Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag: Penyelenggara Zakat Harus Selaraskan Program dengan Pembangunan Daerah

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama meminta Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) menyelaraskan program pengelolaan zakat dengan prioritas pembangunan daerah. Keselarasan tersebut diperlukan agar pendayagunaan zakat dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, saat membuka kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Angkatan I di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang diikuti PZW dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan serta memperbaiki tata kelola zakat dan wakaf di daerah.

Waryono mengatakan, peningkatan kapasitas merupakan kebutuhan bagi PZW agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Aparatur juga perlu mengembangkan potensi dan kemampuan berdasarkan pengalaman serta memperdalam pemahaman terhadap regulasi.

“Penguatan dan peningkatan kapasitas adalah keniscayaan. Potensi yang dimiliki perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan berdasarkan pengalaman,” ujar Waryono.

Menurutnya, PZW memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan zakat dan wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi perlu diimbangi dengan kemampuan membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai mitra.

“Dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan, komunikasi dan kolaborasi dengan mitra perlu terus diperkuat,” katanya.

Selain itu, Waryono meminta PZW di daerah memperhatikan keselarasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan keselarasan tersebut, program BAZNAS dapat diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan pemerintah daerah.

"Keselarasan ini diharapkan dapat memperluas kontribusi zakat, tidak hanya untuk membantu memenuhi kebutuhan mustahik, tetapi juga mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima materi mengenai kebijakan prioritas Kementerian Agama dalam pengelolaan dana sosial keagamaan, regulasi zakat dan wakaf, serta tata kelola pemberdayaan zakat dan wakaf.

Materi lainnya mencakup mekanisme penyelenggaraan dan evaluasi program pendayagunaan zakat. Peserta juga mendapatkan pembahasan mengenai pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di daerah.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap PZW dapat meningkatkan profesionalitas, memperluas koordinasi dengan lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta menyusun program pemberdayaan berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

"Dengan demikian, program zakat dan wakaf di daerah dapat berjalan selaras dengan agenda pembangunan sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat," pungkas Waryono.

Tagar Terkait:
#Zakat#Wakaf#KUA#ZakatWakaf#BimasIslam#KemenagRI

Kontributor & Unit Kerja

Klik kontributor atau unit kerja untuk melihat seluruh berita terkait.

Reporter
Inisial AND · Tim Peliput
Peliputan & Penulisan NaskahLihat liputan reporter
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Penyunting Naskah & KurasiLihat artikel editor
Fotografer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Dokumentasi Visual & FotoLihat arsip foto
Unit Kerja
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf
Zakat dan WakafLihat berita unit kerja
Dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua