Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama memperkuat literasi hukum bagi penyuluh agama terkait implementasi pasal agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023. Upaya ini dibahas dalam Webinar D’PARK (Diskusi Penguatan Aktor Resolusi Konflik) ke-73 yang digelar Ditjen Bimas Islam pada Rabu (13/5/2026).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap pasal-pasal agama dalam KUHP 2023 agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. "Perlu ada penjelasan turunan dari setiap pasal pada Bab VII KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,” ujar Arsad.
Ia mengatakan, penyuluh agama perlu memahami aturan tersebut karena berperan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Menurutnya, penguatan pemahaman hukum tidak hanya penting bagi penyuluh, tetapi juga seluruh aparatur Kementerian Agama.
“Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan bidang keagamaan. Karena itu, seluruh aparatur perlu memiliki literasi hukum yang memadai agar tidak menghadapi persoalan saat menjalankan tugas pembinaan di tengah masyarakat,” katanya.
Arsad juga mendorong penyusunan panduan praktis mengenai pasal agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023 bagi penyuluh agama. "Penyuluh agama perlu dibekali buku panduan mengenai pasal agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023 agar tidak terjebak persoalan hukum saat menjalankan tugas. Mereka bersentuhan langsung dengan umat dan masyarakat,” lanjutnya.
Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan, Dedi Slamet Riyadi, mengulas sejumlah kasus berdimensi keagamaan yang terjadi belakangan ini, seperti kasus penginjakan Al-Qur’an di Lebak, Banten, dan pembakaran Saung Taraju Jumantara di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Dedi, kasus-kasus tersebut menunjukkan masih rendahnya literasi masyarakat terkait pasal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.
“Semestinya kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih lentur sehingga tidak perlu masuk ke ranah litigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan sensitif bernuansa keagamaan perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terus berulang di masyarakat.
Webinar ini menghadirkan pakar dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) UGM, Zainal Abidin Bagir. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Pasal 300 sampai 305 KUHP 2023 memuat pengaturan yang lebih rinci dibandingkan regulasi sebelumnya, meski masih menyisakan tantangan dalam implementasi.
“Tujuan pengaturan Pasal 300 sampai 305 bukan untuk mempidana seseorang atas dasar agama atau kepercayaan, melainkan untuk menjamin dan melindungi kebebasan setiap orang dalam menjalankan agama atau kepercayaannya,” jelas Bagir.
Ia menegaskan, hukum pidana bukan satu-satunya instrumen untuk menjaga kerukunan dan keadilan sosial di tengah masyarakat majemuk.
“Penghukuman pidana justru dapat merusak relasi antarindividu atau kelompok masyarakat. Karena itu, hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium. Upaya menjaga kerukunan dan keadilan perlu lebih diutamakan melalui pendidikan, literasi keagamaan, serta penyelesaian nonlegal seperti mediasi,” paparnya.
Webinar D’PARK kali ini diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri atas penyuluh agama, penyuluh hukum, penghulu, Kepala Seksi Bimas Islam, Ketua Tim Urais Binsyar Kanwil, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), akademisi, dan peneliti dari berbagai daerah di Indonesia.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



