Indramayu, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyelesaian ruislag atau tukar-menukar tanah wakaf di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses yang berlangsung sejak 2018 sesuai regulasi serta memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan manfaat wakaf.
Koordinasi dan pendampingan digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Kamis (3/9/2026).
Pembahasan difokuskan pada penyelesaian ruislag tanah wakaf di Kecamatan Patrol yang berkaitan dengan PLTU Indramayu dan di Kecamatan Losarang yang melibatkan PT WIP.
Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Kankemenag Kabupaten Indramayu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Indramayu, PLN, PT Wiratama Indramayu Perkasa (PT WIP), KUA, nazir, notaris/PPAT, dan pihak terkait lainnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan harta benda wakaf. Administrasi yang tertata memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus menjadi dasar bagi pengembangan potensi wakaf.
“Dengan administrasi yang tertib dan aset wakaf yang terlindungi, potensi wakaf dapat dikembangkan agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Waryono.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengatakan bahwa kepastian hukum penting untuk melindungi aset wakaf dan memastikan keberlanjutan pemanfaatannya.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, mengungkapkan, pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf merupakan bagian penting dalam perlindungan wakaf, baik dari sisi legalitas, administrasi pertanahan, maupun keberlanjutan manfaatnya.
“Pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf dilakukan sesuai dengan regulasi wakaf, termasuk dalam proses ruislag. Setiap perubahan terhadap harta wakaf harus tetap menjamin perlindungan, kepastian hukum, serta keberlanjutan peruntukan dan manfaat wakaf,” ujar Myrna.
Menurut Myrna, ruislag bukan sekadar penggantian bidang tanah. Proses tersebut harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan luas, nilai, dan manfaat tanah wakaf serta memastikan hubungan yang jelas antara objek wakaf dan tanah pengganti.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Indramayu, Muhammad Amin, mengatakan, sejumlah permohonan ruislag di Indramayu telah berlangsung sejak 2018. Lamanya proses antara lain dipengaruhi persoalan administrasi, pergantian personel, dan faktor lain yang berdampak pada nazir dalam menjalankan tugas pengelolaan dan pengamanan harta wakaf.
“Koordinasi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan ruislag yang sejak 2018 belum menemukan titik terang. Dengan mempertemukan para pihak, kita berharap data dan dokumen dapat disamakan, persoalan administrasi dapat diselesaikan, dan kepastian terhadap harta wakaf dapat diwujudkan,” kata Muhammad Amin.
Dalam koordinasi tersebut, para nazir menyampaikan kronologi dan informasi terkait proses ruislag, khususnya yang berkaitan dengan PLTU Indramayu. Informasi tersebut digunakan untuk menelusuri kembali rangkaian peristiwa, dokumen, dan proses yang telah berlangsung.
Dokumen yang dihimpun kemudian diverifikasi untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai objek wakaf dan tanah pengganti. Dokumen yang sebelumnya tersebar ditelusuri dan disusun kembali sebagai dasar penyempurnaan permohonan ruislag sesuai KMA Nomor 665 Tahun 2025.
Dari sisi hukum, legalitas dokumen menjadi salah satu faktor utama dalam memberikan kepastian hukum. Proses ruislag harus memenuhi lima unsur, yaitu subjek, objek, nilai dan manfaat, perjanjian para pihak, serta dokumen permohonan. Kelima unsur tersebut harus saling berkaitan dan dapat dibuktikan secara administratif maupun hukum.
Pada ruislag yang berkaitan dengan PLTU Indramayu, pihak penukar menyatakan komitmen menyelesaikan dua dokumen ruislag yang tertunda. Sementara itu, PT WIP sebagai pihak penukar empat bidang tanah wakaf turut menjalani proses penyelesaian dengan permohonan dokumen perdana yang diajukan pada 2026.
Verifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah objek wakaf. Pada Masjid Jamie Al-Hidayah terdapat tiga bidang tanah wakaf seluas 4.310 m², 5.550 m², dan 3.019 m² serta dua bidang tanah pengganti. Pemetaan berdasarkan setiap AIW diperlukan untuk memastikan hubungan antara objek wakaf dan tanah pengganti.
Pada Madrasah Al-Hidayah, verifikasi mencakup rekonsiliasi data luas berdasarkan AIW, sertifikat, hasil pengukuran BPN/P2T, bagian tanah yang diruislag, dan tanah wakaf yang masih tersisa. Pemeriksaan juga meliputi bukti pembayaran, status tanah pengganti, perubahan data nazir, serta dokumen peralihan hak.
Myrna mengatakan percepatan penyelesaian ruislag harus tetap mengedepankan kehati-hatian. “Percepatan bukan berarti mengurangi ketelitian. Justru melalui verifikasi yang baik kita ingin memastikan proses ruislag memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta tetap menjamin keberlangsungan manfaat wakaf,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengamanan harta benda wakaf bertujuan memastikan wakaf tidak kehilangan status, nilai, dan manfaatnya. Karena itu, setiap perubahan terhadap harta wakaf, termasuk melalui mekanisme ruislag, harus dilaksanakan sesuai regulasi.
Melalui koordinasi lintas pihak, Kementerian Agama terus mengawal penyelesaian ruislag tanah wakaf di Indramayu secara tertib, berbasis dokumen, dan sesuai regulasi. Proses verifikasi dan penyusunan dokumen akan dilanjutkan sebagai dasar penyelesaian ruislag serta perlindungan terhadap harta wakaf dan keberlanjutan manfaatnya.
Fachry/Mr.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



