Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Kemenag Perkuat Tata Kelola LAZNAS Yayasan Kesejahteraan Madani Berbasis DTSEN

Bogor, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam tata kelola Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma). Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran zakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi mustahik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAZNAS Yakesma Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/10/2026).

Waryono menegaskan, kemandirian mustahik perlu menjadi salah satu ukuran keberhasilan program zakat. Menurutnya, pemberdayaan harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi penerima agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka.

Mustahik yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, misalnya, memerlukan pendekatan berbeda dengan penerima yang sudah siap mengembangkan usaha produktif. Karena itu, asesmen kebutuhan, pendampingan, dan evaluasi program menjadi bagian penting dalam pengelolaan zakat.

“Keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari peningkatan pendapatan, keberlanjutan usaha, dan kemampuan mustahik memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri,” ujar Waryono.

Pentingnya pengukuran dampak pemberdayaan tersebut juga tercermin dalam capaian Yakesma. Berdasarkan data lembaga tersebut, penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) pada 2025 mencapai Rp106,85 miliar. Dari jumlah itu, Rp80,02 miliar atau sekitar 74,88 persen dialokasikan kepada fakir dan miskin. Jumlah muzaki tercatat sebanyak 61.024 orang.

Sejak berdiri, Yakesma juga melaporkan bahwa 470 mustahik telah mencapai kemandirian ekonomi. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator hasil pemberdayaan yang dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas program zakat.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran, Kemenag telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 885 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dalam Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.

Melalui DTSEN, lembaga zakat dapat memadankan data penerima manfaat, mengurangi risiko bantuan ganda, serta memantau perubahan kondisi sosial dan ekonomi mustahik secara berkala. Pemanfaatan data tersebut diharapkan membantu lembaga zakat menyusun program yang lebih sesuai dengan kebutuhan penerima.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Penggunaan data yang terintegrasi juga sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pengelolaan dana umat agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pemimpin LAZNAS Yakesma, Ramdhan, mengatakan pihaknya bersama LAZ Membangun Keluarga Utama (MKU) menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta kepada 20 penerima manfaat untuk mendukung pengembangan usaha.

Hingga triwulan III 2026, penghimpunan dana Yakesma mencapai Rp140 miliar. Capaian tersebut didukung lebih dari 300 amil, jaringan di lebih dari 100 kabupaten/kota, serta sekitar 120.000 donatur. Yakesma juga mengoperasikan sembilan sistem digital nasional, termasuk Sistem Informasi Donasi (SIDIK), untuk mendukung transparansi dan pengelolaan dana.

Ramdhan mengatakan, Yakesma akan terus mengupayakan agar pertumbuhan penghimpunan dana diikuti peningkatan dampak program pemberdayaan.

“Ke depan, kami ingin memastikan pertumbuhan penghimpunan dan penguatan sistem pengelolaan berjalan seiring dengan peningkatan dampak program. Integrasi data, pendampingan yang berkelanjutan, dan pengukuran hasil menjadi bagian penting agar semakin banyak mustahik yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan mencapai kemandirian,” pungkasnya.

Melalui Rakernas 2026, Kemenag berharap Yakesma semakin optimal memanfaatkan DTSEN, meningkatkan profesionalisme amil, serta memperkuat transparansi dan evaluasi program. Dengan demikian, penyaluran zakat tidak hanya memenuhi kebutuhan penerima dalam jangka pendek, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

And/Sdm-Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua