Manggarai Barat, Bimas Islam — Kementerian Agama memetakan aset wakaf di 11 desa Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pemetaan menjadi salah satu tindak lanjut monitoring dan evaluasi layanan perwakafan yang dilakukan di KUA Kecamatan Boleng, Sabtu (8/8/2026).
Monitoring dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur bersama Kasubdit Pengamanan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf Myrna, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT Achmad Alkatiri, jajaran Kankemenag Manggarai Barat, serta Kepala KUA Boleng Ahmad M. Sahar.
Pemetaan mencakup inventarisasi tanah wakaf, masjid, nazir, dokumen wakaf, status sertifikasi, serta pemanfaatan aset. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harta benda wakaf memiliki data dan dokumen yang jelas sehingga dapat diamankan dan dikembangkan manfaatnya.
Boleng memiliki karakter geografis yang menantang. Kecamatan ini memiliki luas sekitar 486,56 km², terdiri atas 11 desa dan 11 pulau. Berdasarkan data kependudukan Semester I 2024, Boleng dihuni 20.737 jiwa. Sebanyak 6.558 jiwa atau 31,62 persen di antaranya beragama Islam, terutama tersebar di Golo Sepang, Tanjung Pontianak, Tanjung Boleng, dan Batu Tiga.
Kondisi tersebut membuat pendataan aset wakaf perlu dilakukan hingga tingkat desa dan menjangkau wilayah pesisir serta kepulauan. “Penguatan wakaf harus dimulai dari tertib administrasi, karena aset wakaf yang tidak memiliki dokumen yang jelas akan menghadapi risiko sengketa dan kehilangan fungsi sosialnya,” ujar Waryono.
Menurut Waryono, KUA dapat berperan sebagai pusat pendataan dan pembinaan wakaf melalui pemetaan aset, pembinaan nazir, fasilitasi administrasi, pemutakhiran data secara digital, serta koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
KUA Boleng merupakan KUA pemekaran yang memperoleh dukungan pembangunan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2018. Penguatan kelembagaan tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas pendataan dan tata kelola aset keagamaan.
“Wakaf harus dijaga asetnya, ditertibkan administrasinya dan dikembangkan manfaatnya sehingga dapat menjadi bagian dari solusi kesejahteraan masyarakat,” kata Waryono.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pengembangan wakaf produktif. Nasaruddin menekankan pentingnya legalitas dan tata kelola dalam pengembangan inovasi wakaf agar aset yang dikelola dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan
Dalam monitoring tersebut, Kemenag juga mengevaluasi sejumlah aset wakaf di wilayah Boleng. Tanah wakaf Kompleks Pendidikan Islam Al-Mujahidin di Boleng telah selesai disertifikasi. Sementara itu, Nazir Wakaf Masjid Al-Munawarah Terang telah mendapatkan pembinaan.
Kasubdit Pengamanan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, mengatakan, pendataan dan pengamanan aset wakaf harus dilakukan secara menyeluruh. Data yang perlu dipastikan meliputi identitas wakif dan nazir, luas dan lokasi tanah, peruntukan wakaf, Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), serta sertifikat tanah.
“Pengamanan wakaf bukan hanya menjaga fisik tanah, tetapi memastikan status hukum, administrasi, nazir, dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf,” ujar Myrna.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data tanah wakaf secara digital. Data yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi aset, status legalitas, serta pemanfaatannya.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT Achmad Alkatiri mengatakan penataan aset wakaf di NTT membutuhkan kerja bersama antara KUA, Kankemenag, Kanwil, BWI, ATR/BPN, pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat.
Hingga 2025, sebanyak 123 lokasi tanah wakaf di NTT, yang terdiri atas masjid, musala, madrasah, pekuburan, dan lahan wakaf lainnya, telah memperoleh manfaat sertifikasi.
“Kita harus memastikan harta benda wakaf terinventarisasi dan terlindungi agar tidak terlantar atau beralih kepada pihak lain. Karena itu, pembinaan dan pendataan harus berjalan bersamaan,” kata Achmad.
Kepala KUA Boleng Ahmad M. Sahar mengatakan pemetaan akan ditindaklanjuti melalui pendataan wakaf berbasis desa. KUA akan berkoordinasi dengan nazir dan instansi terkait untuk menginventarisasi aset wakaf di 11 desa, memetakan masjid dan tanah wakaf, mengidentifikasi nazir, menertibkan AIW dan APAIW, serta mempercepat proses sertifikasi.
“Kami akan memperkuat pendataan wakaf berbasis desa agar seluruh aset wakaf di wilayah Boleng dapat teridentifikasi, memiliki dokumen yang lengkap, dan dapat dipantau pemanfaatannya,” ujar Ahmad.
Langkah tersebut sekaligus membuka ruang bagi penerapan konsep “KUA Menjemput Wakaf”. Pola ini memungkinkan petugas menjangkau langsung masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan administrasi.
Penataan aset juga diarahkan agar wakaf terhubung dengan ekosistem zakat. Wakaf dapat menyediakan aset dan infrastruktur sosial jangka panjang, sedangkan zakat dapat mendukung pemberdayaan mustahik melalui pendidikan, UMKM, pertanian, perikanan, ekonomi pesisir, dan kesehatan.
Melalui koordinasi dengan BWI, ATR/BPN, BAZNAS, dan LAZ, data dan legalitas aset wakaf diharapkan menjadi dasar untuk menentukan pemanfaatan yang lebih produktif. Dengan demikian, pendataan tidak berhenti pada pencatatan aset, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga dan mengembangkan manfaat wakaf.
Dari 11 desa dan 11 pulau di Boleng, pemetaan menjadi langkah awal untuk memastikan aset yang telah diwakafkan tetap aman, memiliki legalitas yang jelas, dikelola nazir, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yani/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



