Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan teknis implementasi sistem cegah dini konflik yang akan dijalankan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sistem ini diproyeksikan menjadi strategi efektif dalam memitigasi potensi konflik keagamaan di tingkat kecamatan serta menjaga kerukunan umat beragama di tengah keragaman masyarakat Indonesia.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman tinggi. Kondisi ini di satu sisi menjadi kekuatan, namun juga menyimpan potensi konflik.
“Data Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) menunjukkan tren yang tidak stabil. Pada 2017 indeks berada di angka 72,27, naik menjadi 73,83 pada 2019, lalu sempat turun drastis ke 67,46 pada 2020. Beberapa tahun terakhir angkanya kembali naik hingga 76,47 pada 2024,” ujarnya dalam kegiatan Teknis Implementasi Early Warning System pada KUA bagi Manajemen Tingkat Provinsi di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ia mengungkapkan pentingnya menjadikan KUA sebagai pusat aktivitas dalam membangun ekosistem sistem peringatan dini. “KUA memiliki jejaring, aktor strategis, dan sistem kerja yang bisa digerakkan untuk deteksi dini sekaligus pencegahan konflik. Penghulu dan penyuluh menjadi penggerak sejati dalam sistem ini,” jelas Zayadi.
Regulasi Sudah Lengkap, Tinggal Implementasi
Menurut Zayadi, regulasi terkait sistem cegah dini sudah tersedia. Aturan yang menjadi dasar antara lain KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Agama, Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1583 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Peringatan Dini, serta Surat Edaran Sekjen Nomor 22 Tahun 2024 tentang percepatan implementasi sistem tersebut.
“Tugas kita sekarang adalah mengoptimalkan organisasi KUA, memberdayakan sumber daya manusia, dan menata ulang sistem kerja agar kompatibel dengan kebutuhan early warning system,” ujarnya.
Kolaborasi dan Dukungan Lintas Sektor
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak dalam mendukung program cegah dini ini.
“Program ini leading sector-nya ada di Sekretariat Jenderal melalui PKUB. Namun Bimas Islam sebagai unsur pelaksana mendukung penuh agar program ini benar-benar terlaksana. Keluarga besar KUA se-Indonesia pun sudah siap,” kata Wildan.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor akan memastikan KUA tidak berjalan sendiri, melainkan bermitra dengan lembaga lain yang relevan. “Dengan begitu, deteksi dini berbasis data dan cegah dini melalui edukasi, dialog, hingga advokasi dapat dilakukan lebih sistematis,” imbuhnya.
Fokus Utama: Deteksi dan Cegah Dini
Wildan menjelaskan teknis implementasi sistem cegah dini akan difokuskan pada dua hal utama, yaitu deteksi dini dan cegah dini. Deteksi dini dilakukan melalui pengumpulan data, analisis potensi konflik, dan pemetaan risiko. Sementara cegah dini dilakukan dengan penyuluhan, advokasi, negosiasi, dan penguatan dialog antarumat beragama.
Ia juga menyebutkan anggaran yang tersedia di Kanwil maupun Kemenag Kabupaten/Kota akan dioptimalkan. “Kami mendorong agar penggunaan anggaran segera direalisasikan sebelum akhir tahun supaya tidak terbuang percuma,” tegasnya.
Fn/Mr



