Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama meresmikan operasional dua Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, yaitu LAZ Yayasan Ibadurrahman Provinsi Riau dan LAZ Yayasan Bale Zakat dan Sodaqoh Provinsi Jawa Barat. Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberian Izin di Ruang Rapat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Gedung Kementerian Haji Lantai 9, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, penerbitan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan perizinan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan zakat nasional.
"Izin yang diberikan negara merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Allah Swt. Karena itu, setiap LAZ harus menjaga integritas, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional dan transparan," tegasnya.
Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 572 Tahun 2026 bagi LAZ Yayasan Bale Zakat dan Sodaqoh Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 573 Tahun 2026 bagi LAZ Yayasan Ibadurrahman Provinsi Riau.
Dengan terbitnya dua izin tersebut, jumlah LAZ di Indonesia bertambah dari 205 menjadi 207 lembaga. Jumlah itu terdiri atas 59 LAZ skala nasional, 47 LAZ skala provinsi, dan 102 LAZ skala kabupaten/kota. Penambahan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat yang legal dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan serta penghimpunan dana sosial keagamaan.
Waryono mengingatkan bahwa amanah pengelolaan zakat tidak berhenti pada penghimpunan dana. Dana zakat harus segera disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan syariat.
"Harta zakat ibarat air yang harus terus mengalir agar memberi manfaat seluas-luasnya. Karena itu, dana zakat tidak boleh tertahan tanpa alasan yang dibenarkan ataupun digunakan di luar peruntukannya," ujarnya.
Memasuki Bulan Kemerdekaan, ia mengajak seluruh LAZ menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan yang mampu memerdekakan mustahik dari belenggu kemiskinan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya penghimpunan, tetapi juga dari sejauh mana zakat mampu meningkatkan kesejahteraan, memperkuat kemandirian ekonomi, dan menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong penguatan pengelolaan zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, dan pengentasan kemiskinan. Karena itu, Kementerian Agama akan terus memperkuat layanan perizinan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh LAZ agar pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariat Islam, memenuhi standar tata kelola yang baik, serta memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
Dengan bertambahnya dua LAZ skala provinsi tersebut, Kementerian Agama berharap layanan zakat semakin mudah dijangkau masyarakat dan mampu memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



