Bengkulu, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat tata kelola zakat nasional melalui pembinaan dan seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, proses seleksi merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Seleksi Anggota BAZNAS.
"Amil adalah profesi mulia yang disebut langsung dalam Al-Qur'an. Karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional agar mampu menghadirkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat," ujarnya pada pembukaan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu Periode 2026–2031 di Aula SMKN 1 Kota Bengkulu, Selasa (30/6/2026).
Seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu diikuti 20 peserta dari 23 pendaftar. Seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga pelaksanaan seleksi.
Peserta mengikuti uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
Menurut Waryono, pemanfaatan SIMZAT menjadi bagian dari transformasi digital Kemenag untuk mewujudkan proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Tim Seleksi, Herwan Antoni, mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen menjaga proses seleksi bebas dari intervensi sehingga menghasilkan pimpinan BAZNAS yang berintegritas.
Ia mengungkapkan, penghimpunan zakat di Bengkulu terus meningkat, dari sekitar Rp300 juta per bulan menjadi lebih dari Rp1 miliar per bulan. "Peningkatan ini harus diiringi kepemimpinan BAZNAS yang inovatif, mampu membangun jejaring, dan bersinergi dengan program pembangunan daerah," kata Herwan.
Melalui penyelenggaraan seleksi ini, Kemenag menegaskan peran sebagai regulator sekaligus pembina pengelolaan zakat nasional. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan kapasitas kelembagaan agar BAZNAS di seluruh Indonesia semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengungkapkan bahwa potensi penghimpunan zakat nasional dapat meningkat apabila dikelola secara optimal dan profesional. Menag, dalam berbagai kesempatan, juga mengingatkan agar para amil menjaga amanah, menjunjung integritas, serta berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, pengelolaan zakat diharapkan mampu memberi manfaat yang lebih besar bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



