Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sejumlah bantuan dalam rangka Program Kampung Zakat dan Kick Off Nasional Program Inkubasi Wakaf Produktif. Kegiatan berlangsung di Joglo Wakaf Ziswaf Masjid Pelajar, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (25/10/2025).
Program ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta para nazir wakaf di Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kemenag menyalurkan bantuan hibah kepada sebelas lembaga amil zakat dan mitra pemberdayaan. Di antaranya, Yatim Mandiri menerima bantuan beasiswa pendidikan yatim sebesar Rp30 juta, DT Peduli memperoleh Rp20 juta untuk program kesejahteraan guru ngaji, Lazis Baiturrahman mendapat Rp10 juta untuk pendidikan dan kesehatan, serta Rumah Zakat menerima Rp20 juta untuk program pemberdayaan ekonomi.
Bantuan juga diberikan kepada YDSF sebesar Rp10 juta, Nurul Hayat Rp20 juta, Lazis Jateng Rp20 juta, LAZMKU Jateng Rp10 juta, PPPA Daarul Qur’an Rp10 juta, BMM Jateng Rp10 juta, dan Ziswaf Masjid Pelajar sebesar Rp24 juta untuk kegiatan dakwah. Selain itu, empat nazir wakaf produktif masing-masing memperoleh bantuan inkubasi senilai Rp75 juta sebagai modal pengembangan usaha berbasis wakaf.
Dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Semarang, yaitu KUA Tugu dan KUA Pedurungan, juga menerima dukungan Penguatan Ekonomi Umat (PEU) dari BAZNAS RI masing-masing sebesar Rp50 juta.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata untuk menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan pemberdayaan ekonomi umat. Ia menilai kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai instrumen ekonomi keumatan yang berkelanjutan.
“Gerakan wakaf atau program inkubasi wakaf produktif itu sebenarnya bagian dari kita mengamalkan ajaran agama. Bukan hanya beragama saja, tapi juga harus berdaya. Umat yang berdaya adalah umat yang kuat,” ujar Abu.
Abu menekankan bahwa keberhasilan program wakaf produktif tidak bisa hanya dibebankan kepada nazir atau amil semata. Ia menilai perlu adanya sinergi untuk mengintegrasikan gerakan filantropi Islam agar tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga pada penguatan kapasitas ekonomi masyarakat.
“Pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan bukan hanya tanggung jawab nazir. Ekosistemnya harus terbentuk. Pemerintah daerah dengan kebijakan dan regulasinya juga harus mendukung,” tegasnya.
Program Kampung Zakat dan Inkubasi Wakaf Produktif ini menjadi model kolaborasi yang menyatukan KUA, LAZ, BAZNAS, dan masyarakat dalam satu ekosistem ekonomi keagamaan. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian ekonomi umat berbasis nilai-nilai religius.
Melalui mekanisme inkubasi, para nazir akan mendapatkan pendampingan, pelatihan manajemen, hingga akses permodalan agar unit usaha wakaf yang mereka kelola dapat berjalan produktif dan berkelanjutan. Abu berharap model ini dapat direplikasi di berbagai daerah dan menjadi rujukan nasional dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Fn/Mr



