Tangerang Selatan, Bimas Islam — Kementerian Agama menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1212 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar (ruislag) Harta Benda Wakaf berupa Tanah Makam Guru Isa di Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan kepada nazir dan pihak penukar. Kegiatan tersebut disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Ahmad Rifaudin, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, Tim Ditjen Bimas Islam, serta unsur terkait.
Berita Acara Serah Terima (BAST) KMA dan SK diserahkan kepada Rokim selaku Ketua Nazir serta Emil Syarief Husen, selaku Kuasa Direktur PT Alfa Goldland Realty sebagai pihak penukar.
KMA Nomor 1212 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2026. Keputusan tersebut memberikan izin kepada nazir untuk melaksanakan perubahan status/tukar-menukar harta benda wakaf berupa tanah Makam Guru Isa yang terletak di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan tanah penukar yang juga berada di wilayah tersebut.
Harta benda wakaf tersebut memiliki luas 660 m² berdasarkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/100/VI/1992 tanggal 6 Januari 1992. Sementara itu, tanah penukar terdiri atas tiga bidang dengan luas masing-masing 185 m², 881 m², dan 254 m².
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, proses perubahan status/tukar-menukar harta benda wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan pertanahan, tetapi juga keberlanjutan fungsi dan manfaat wakaf.
“Yang paling penting dari setiap proses perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf adalah memastikan pemanfaatan wakaf tetap berlanjut sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Ruislag bukan sekadar memindahkan objek tanah, tetapi memastikan amanah wakif tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Menurut Waryono, setelah izin perubahan status diberikan, seluruh pihak perlu memastikan proses lanjutan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pendaftaran tanah pengganti hingga pemanfaatannya sesuai peruntukan wakaf.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap perubahan status harta benda wakaf tetap berujung pada terjaganya amanah wakif, kepastian hukum atas tanah wakaf, serta keberlanjutan manfaatnya bagi umat dan masyarakat," ungkapnya.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola wakaf agar harta benda wakaf memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti, mengatakan, penyerahan SK Menteri Agama bukan merupakan akhir dari proses ruislag. Setelah izin diberikan, masih terdapat tahapan yang harus segera dilaksanakan, terutama pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf pada Kantor Pertanahan.
“Setelah SK diterima, proses harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf merupakan tahapan penting untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan harta benda wakaf,” ujar Myrna.
Sesuai Pasal 51A PP Nomor 25 Tahun 2018, penukar wajib mengajukan permohonan penerbitan sertifikat wakaf atas tanah penukar kepada Kantor Pertanahan setempat paling lama 10 hari sejak KMA diterima oleh penukar.
KMA tersebut juga mengatur kewajiban nazir dan penukar untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban kepada Menteri Agama dengan tembusan kepada Ketua BWI paling lambat enam bulan sejak KMA ditetapkan.
Penyerahan KMA Nomor 1212 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat tata kelola harta benda wakaf, khususnya dalam pelaksanaan perubahan status atau tukar-menukar harta benda wakaf.
KMA tersebut menegaskan bahwa nazir wajib mendayagunakan dan memanfaatkan harta benda wakaf hasil perubahan status/tukar-menukar sesuai dengan peruntukan tanah wakaf sebagaimana diuraikan dalam Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
Dengan demikian, proses ruislag tanah wakaf Makam Guru Isa selanjutnya diarahkan pada penyelesaian pendaftaran tanah pengganti sebagai tanah wakaf di Kantor Pertanahan sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi dan manfaat wakaf.
Kementerian Agama berharap seluruh pihak terkait melaksanakan kewajibannya secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, proses perubahan status/tukar-menukar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah dan manfaat wakaf bagi masyarakat.
Fakhry/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



