Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama menyiapkan lima praksis kebijakan strategis untuk memperkuat transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Lima kebijakan tersebut meliputi penyusunan klasifikasi KUA, penyelesaian standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP), perumusan tagline layanan KUA, penataan Biaya Operasional Perkantoran (BOP), serta percepatan pengangkatan Kepala KUA tahap kedua.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, lima agenda tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Klasifikasi KUA, Indikator dan Penghitungannya yang digelar di Jakarta, Senin (22/6/2026).
"Kita ingin memastikan KUA memiliki sistem layanan yang lebih kuat, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, dari kegiatan ini kita berharap lahir lima output strategis yang akan memperkuat tata kelola dan kualitas layanan KUA," ujar Ahmad.
Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan adalah perubahan sistem penilaian KUA melalui klasifikasi berbasis kinerja layanan. Selama ini, tipologi KUA ditentukan berdasarkan jumlah pencatatan peristiwa nikah. Ke depan, seluruh layanan yang diberikan KUA akan menjadi indikator penilaian.
"Kita tidak ingin hanya menjadikan pencatatan peristiwa nikah sebagai ukuran kinerja KUA. Seluruh layanan yang dijalankan harus menjadi variabel penghitung sehingga klasifikasi KUA benar-benar menggambarkan kinerja layanan yang diberikan kepada masyarakat," jelasnya.
Menurut Zayadi, klasifikasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penetapan besaran BOP sehingga distribusi dukungan anggaran dapat lebih proporsional dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain itu, Kementerian Agama menargetkan penyelesaian 48 standar pelayanan dan SOP layanan KUA yang saat ini sedang difinalisasi bersama unit terkait. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman resmi penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, standar pelayanan dan SOP diperlukan untuk menjamin kepastian, kualitas, dan keseragaman layanan KUA di seluruh Indonesia. "Kita ingin seluruh layanan yang ada di KUA memiliki standar pelayanan dan SOP yang jelas, termasuk layanan konsultasi syariah, bimbingan keagamaan, dan layanan lainnya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang sama di mana pun mereka datang ke KUA," katanya.
Zayadi juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar sejalan dengan perkembangan tugas dan fungsi KUA. Menurutnya, perubahan kelembagaan yang diatur dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 perlu diikuti penyelarasan regulasi pendukung agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bimas Islam yang memiliki peran strategis dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. KUA juga mengemban delapan fungsi utama dan satu fungsi tambahan.
Ia menilai peran KUA saat ini telah berkembang melampaui layanan pencatatan nikah. KUA kini menjadi ruang konsultasi, pendampingan keluarga, edukasi keagamaan, hingga penguatan ketahanan sosial masyarakat.
"Hari ini ekspektasi masyarakat terhadap KUA semakin tinggi. Bahkan berbagai kementerian dan lembaga melihat KUA sebagai simpul layanan pembangunan karena memiliki kedekatan dengan masyarakat dan mampu menjembatani program-program pemerintah dengan kebutuhan umat," ujarnya.
Menurut Zayadi, kekuatan terbesar KUA terletak pada sumber daya manusianya yang mampu menerjemahkan berbagai program pembangunan melalui pendekatan keagamaan yang mudah dipahami masyarakat. Karena itu, penguatan tata kelola, regulasi, dan kualitas layanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa transformasi KUA merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama menghadirkan layanan keagamaan yang semakin profesional, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat.
Menurut Zayadi, penguatan kelembagaan dan kualitas layanan KUA penting dilakukan agar KUA mampu menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga sakinah, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung pembangunan nasional berbasis nilai-nilai keagamaan.
Melalui lima kebijakan strategis tersebut, KUA diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan prima yang tidak hanya memenuhi harapan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan keluarga dan kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



