Bandung, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan Nomor Unik Majelis Taklim (NUMT) untuk memperkuat legalitas majelis taklim di Indonesia. NUMT memudahkan verifikasi lembaga, validasi data pengurus, dan akses berbagai layanan pemerintah.
Kasubdit Kemitraan Umat Islam, Ali Sibromalisi, mengungkapkan pentingnya legalitas dan data yang valid bagi pembinaan majelis taklim.
“Data yang valid adalah fondasi kebijakan. Dengan data akurat, layanan seperti SKT, izin kegiatan, hingga fasilitasi program dapat dilakukan tepat dan akuntabel,” ujar Ali dalam Workshop Majelis Taklim Harmoni Umat Beragama bagi 50 pengurus majelis taklim se-Jawa Barat di Bandung, Minggu (7/12/2025).
Ali menjelaskan, NUMT diberikan sebagai identitas nasional setiap majelis taklim, dilengkapi SOP layanan, operator di Kanwil dan KUA, serta sertifikat standar kelembagaan. Dengan NUMT, Kemenag dapat memverifikasi keberadaan lembaga, memvalidasi data pengurus, dan menetapkan legalitas sebelum majelis taklim masuk ke basis data nasional.
"Kankemenag menjadi pihak yang memverifikasi keberadaan lembaga, memvalidasi data pengurus, serta menetapkan legalitas majelis taklim sebelum masuk dalam basis data nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2019 mengatur tentang Majelis Taklim," tegas Ali.
Majelis Taklim sebagai Basis Harmoni dan Agen Pemberdayaan
Selain aspek legalitas, Ali menekankan majelis taklim sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang tumbuh organik di tengah masyarakat dan efektif menjadi ruang pembentukan karakter dan harmonisasi sosial.
“Majelis taklim sangat strategis untuk menanamkan nilai toleransi, anti kekerasan, penghargaan budaya lokal, dan komitmen kebangsaan. Inilah inti moderasi beragama,” ujar Ali.
Majelis taklim juga didorong menjadi pusat pemberdayaan sosial-ekonomi, misalnya pengolahan sampah menjadi produk bernilai, pemanfaatan lahan produktif, produksi abon ikan oleh kelompok perempuan, hingga pembentukan koperasi simpan pinjam. Ali juga mengajak pengurus memanfaatkan wakaf uang sebagai instrumen penguatan ekonomi lembaga, dengan pendampingan teknis dari BWI Jawa Barat.
Empat Agenda Strategis Penguatan Harmoni Umat
Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Jawa Barat, Jajang Apipudin, menyampaikan, penguatan majelis taklim difokuskan pada empat agenda strategis. Pertama, dakwah moderat berbasis toleransi dan komitmen kebangsaan yang menekankan pentingnya nilai-nilai inklusif di tengah keberagaman. Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus dan penyuluh agama agar mampu menjalankan pembinaan dengan efektif.
Ketiga, penguatan kelembagaan serta sinergi lintas lembaga untuk memaksimalkan peran majelis taklim dalam pembangunan sosial. Keempat, pendidikan agama yang inklusif, memungkinkan majelis taklim menjadi wahana pengembangan karakter dan harmonisasi sosial di masyarakat.
Jajang menyebut Jawa Barat memiliki lebih dari 38.000 majelis taklim, jumlah yang bahkan melampaui jumlah desa. “Penyuluh adalah wajah Kementerian Agama di tengah masyarakat. Mereka wajib membina majelis taklim, dan harus kita dukung dengan kapasitas yang memadai,” pungkas Jajang.
Dengan langkah ini, Kemenag berharap, seluruh majelis taklim memiliki posisi kelembagaan yang kuat, sehingga dapat mengakses layanan pemerintah, pembinaan, pendampingan program, dan kerja sama lintas lembaga.
Ba/Mr



