Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Kemasjidan untuk memperkuat standardisasi tata kelola, akuntabilitas pengelolaan dana umat, serta fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat dan pemberdayaan sosial keagamaan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, tercatat lebih dari 317.082 masjid dan 389.706 musala tersebar di seluruh Indonesia. Skala tersebut menjadikan masjid sebagai institusi keagamaan paling luas jangkauannya dalam pembinaan umat.
Di sisi lain, pengelolaan aset masjid berupa tanah wakaf, bangunan, serta dana infak dan sedekah memiliki nilai ekonomi yang signifikan sehingga memerlukan standar tata kelola yang transparan dan akuntabel. “RPMA ini disusun sebagai payung hukum komprehensif agar pengelolaan masjid memiliki standar yang jelas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan umat,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (31/1/2026).
Arsad menjelaskan, regulasi kemasjidan diperlukan karena saat ini pengaturan masih tersebar dalam Keputusan Menteri Agama maupun keputusan teknis lainnya dan belum terintegrasi dalam satu regulasi komprehensif setingkat Peraturan Menteri. “Kita ingin memastikan seluruh aspek kemasjidan, mulai dari registrasi, tata kelola, standar SDM, hingga penguatan fungsi sosial masjid, berada dalam satu sistem regulasi yang utuh,” katanya.
Penguatan regulasi, lanjut Arsad, juga diperlukan untuk menjawab disparitas kualitas pengelolaan masjid di berbagai daerah. "Masih terdapat kesenjangan kapasitas pengelolaan, termasuk pada aspek administrasi, pengelolaan aset, dan pelaporan keuangan. Melalui RPMA ini, standarisasi tata kelola akan diperkuat secara nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi kemasjidan juga diarahkan untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat. Sebab menurutnya, Masjid memiliki peran multidimensi, mulai dari pusat ibadah, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada kualitas kehidupan keagamaan masyarakat.
“Penyusunan RPMA dilakukan secara partisipatif melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan kemasjidan. Kami memastikan regulasi ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan sehingga implementasinya efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data kemasjidan melalui SIMAS sebagai basis perencanaan pembinaan. “Data kemasjidan yang akurat akan memperkuat perencanaan kebijakan, pembinaan, dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu-Kamis, Kementerian Agama menggelar Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Regulasi Kemasjidan Tahap I dan Tahap II di.Jakarta. Forum tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi substansi RPMA agar selaras dengan kebutuhan pengelolaan masjid di lapangan serta sistem regulasi nasional.
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam mengatakan, FGD tahap harmonisasi difokuskan pada penyempurnaan substansi RPMA agar implementatif di tingkat pusat hingga daerah.
Nurul menjelaskan, salah satu fokus pengaturan dalam RPMA adalah penguatan tata kelola kelembagaan masjid, termasuk standar organisasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). “Regulasi ini akan mengatur standar tata kelola organisasi, transparansi pengelolaan keuangan, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan aset masjid,” katanya.
Selain itu, RPMA juga diarahkan untuk memperkuat pembinaan SDM kemasjidan melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi pengelola masjid. Ia menyebut, penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar tata kelola masjid semakin profesional dan berkelanjutan.
“Regulasi kemasjidan juga akan memperkuat kepastian hukum terkait registrasi, perubahan status musala menjadi masjid, serta pengelolaan legalitas aset wakaf. Hal ini penting untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum dalam pengelolaan masjid di masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan hasil FGD Tahap I dan II akan menjadi bahan finalisasi penyusunan naskah regulasi sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. “Masukan dari pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memastikan RPMA ini kuat secara substansi dan implementasi,” ujarnya.
“Melalui penyusunan RPMA kemasjidan, Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola masjid nasional yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan umat serta penguatan kerukunan dan kehidupan keagamaan yang harmonis,” pungkasnya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



