Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat penerapan sistem merit dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM), termasuk dalam promosi dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Ke depan, promosi jabatan di lingkungan Kemenag akan mengacu pada talenta, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan, Kemenag tengah membangun manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit. "Ke depan, promosi jabatan harus didasarkan pada talenta, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan atau koneksi. Itulah inti sistem merit,” ujar Muhammad Zain dalam acara Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Jenis Layanan KUA di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, seluruh pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang selama memiliki kompetensi dan rekam jejak kinerja yang baik. Untuk itu, Kemenag terus memperkuat validasi data talenta pegawai, meliputi sertifikat pelatihan, pengalaman organisasi, penghargaan, dan capaian lainnya.
“Tantangan kita saat ini masih banyak pegawai yang belum mengunggah seluruh rekam jejak kompetensinya. Padahal, semua itu penting untuk sistem merit dan pengembangan karier ASN,” katanya.
Zain menambahkan, data talenta pegawai akan dikelola secara terintegrasi guna mendukung proses seleksi jabatan yang objektif, profesional, dan transparan. “Kadang ada pegawai yang sebelumnya tidak terlihat menonjol, tetapi setelah data kompetensinya terbuka, ternyata memiliki kapasitas yang luar biasa,” ungkapnya.
Selain penguatan manajemen talenta, Kemenag juga melakukan transformasi layanan kepegawaian melalui integrasi dan digitalisasi administrasi SDM. "Mulai sekarang kami melakukan integrasi data. Insyaallah, langkah ini akan memudahkan berbagai proses pelayanan kepegawaian,” ujarnya.
Ia menyebut, layanan administrasi kepegawaian ke depan akan dipantau secara digital dan real time agar prosesnya lebih cepat dan transparan. Menurutnya, pola layanan yang terlalu administratif dan berbelit harus ditinggalkan.
Muhammad Zain juga menekankan bahwa kenaikan pangkat merupakan hak pegawai yang tidak boleh dipersulit selama seluruh persyaratan telah dipenuhi. "Kenaikan pangkat adalah hak pegawai yang melekat pada sistem. Tidak boleh ada pihak yang menghambat hak seseorang selama syaratnya terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan tata kelola SDM harus berjalan seiring dengan penguatan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak pelayanan Kemenag.
“Kami sedang menuntaskan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan penguatan layanan KUA dan tata kelola SDM,” kata Abu Rokhmad.
Ia menjelaskan, Ditjen Bimas Islam bersama lintas unit tengah menyelesaikan dokumen strategis, mulai dari penguatan SDM kepenghuluan hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan KUA.
Saat ini, terdapat sekitar 3.048 kebutuhan formasi kepenghuluan yang akan dipenuhi secara bertahap. Selain itu, Kemenag juga menyusun SOP dan standar pelayanan untuk 48 jenis layanan KUA agar lebih terukur dan terstandar. “Tujuannya agar pelayanan KUA memiliki ukuran yang jelas, terstandar, dan mudah diterapkan di lapangan,” tandasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



