Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama tengah menyiapkan strategi penguatan literasi hukum keluarga yang lebih relevan bagi generasi muda. Upaya ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Layanan Syariah yang digelar di Jakarta, Selasa (18/11/2025), sebagai respons terhadap kebutuhan pendekatan yang lebih kreatif, visual, dan mudah diakses oleh Generasi (Gen) Z dan milenial.
Direktur Urais dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa penguatan literasi hukum keluarga untuk Gen Z dan milenial harus menjadi prioritas program Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. Mengacu pada Sensus Penduduk 2020, Generasi Z kelahiran 1997–2012 mencapai 74,93 juta jiwa atau 27,94% dan Generasi Milenial kelahiran 1981-1996 mencapai 69.38 juta jiwa atau 25.87% atau total 53,81% populasi Indonesia, menjadikannya kelompok demografis terbesar.
“Gen Z dan milenial adalah game changer. Mereka yang akan mengisi Generasi Emas 2045. Karenanya mereka harus dibekali literasi hukum keluarga yang memadai,” ujarnya.
Arsad mengulas berbagai fenomena yang menunjukkan melemahnya pemahaman dasar hukum keluarga bagi Gen Z dan milenial, salah satunya yang sempat viral beberapa bulan yang lalu konten “fantasi sedarah” dan yang memprihatinkan akun media sosial konten tersebut diikuti puluhan ribu yang mayoritas anak muda.
“Orang yang menjadi follower konten itu adalah mereka yang tidak tahu hukum. Kalau tahu hukum, mestinya tidak akan mengikuti,” tegasnya.
Ia menilai perlunya pendekatan penyampaian yang lebih komunikatif, visual, dan sesuai gaya belajar generasi digital. "Materi harus dikemas semenarik dan seatraktif mungkin agar Gen Z dan milenial mau membaca dan memahami,” tambahnya.
Arsad juga menekankan pentingnya memaksimalkan peran jejaring Gen Z dan milenial yang ikut dalam kegiatan Catch the Moon dan Aktivis Remaja Mesjid Indonesia (ARMI) yang digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Isam sebagai agen perubahan dalam kampanye literasi hukum keluarga.
“Kita perlu mengikat alumnus-alumnus Catch the Moon dan ARMI. Mereka punya karakter, adab, dan kapasitas untuk menjadi media sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan program Kementerian Agama termasuk literasi hukum keluarga yang sedang kita bahas,” ujarnya.
Melalui FGD ini, Kemenag berharap lahir strategi literasi hukum keluarga yang lebih kreatif, inklusif, dan sesuai kebutuhan generasi muda, sehingga mampu memperkuat ketahanan keluarga Indonesia di masa depan.
Msk/Mr



