Jakarta, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, mengatakan, Sidang Isbat merupakan wujud kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan keagamaan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan umat.
Hal itu disampaikan Abu Rokhmad dalam rapat Tim Hisab Rukyat persiapan Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
“Sidang Isbat adalah bentuk kehadiran negara untuk memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ajaran agama yang berimplikasi pada kehidupan publik. Kepastian ibadah ini menjadi penting karena berdampak pada operasional perkantoran, layanan masyarakat, hingga perbankan dan kepentingan publik lainnya. Implikasi yang kompleks ini membutuhkan kehadiran negara dalam mengakomodasi kepentingan dan kemaslahatan bersama,” ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, Sidang Isbat juga menjadi sarana edukasi publik bahwa penentuan bulan kamariah harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik yang menuntut ketertiban dan keteraturan.
“Pemerintah berikhtiar mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam penentuan posisi hilal awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara cermat. Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut,” katanya.
Ia menyebut, Sidang Isbat tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan, melainkan sebagai sarana edukasi atau tarbiyah bagi masyarakat terkait metode penentuan awal bulan kamariah.
“Saat ini perbincangan mengenai perbedaan awal Ramadan kembali hangat. Kita sering menemukan dikotomi antara metode hisab dan rukyat. Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan. Pemerintah ingin memberi pemahaman bahwa perbedaan metode memiliki implikasi yang kompleks,” tambahnya.
Abu Rokhmad menjelaskan, metode hisab merupakan perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi hilal, sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an. Sementara metode rukyat adalah pengamatan hilal, baik secara langsung maupun dengan alat bantu, sebagaimana dipraktikkan Rasulullah saw. dan para sahabat berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
“Saya kira kedua metode ini memiliki dasar yang kuat dan tidak untuk dipertentangkan. Karena itu, Kemenag menggelar Sidang Isbat untuk mengintegrasikan keduanya melalui musyawarah mufakat antara alim ulama, ahli fikih, dan ahli astronomi. Solusi yang diambil adalah al-jam’u wa at-taufiq, yaitu jalan tengah dengan mengompromikan dan menggabungkan makna,” jelasnya.
Ia berharap perbedaan yang mungkin terjadi tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Perbedaan awal Ramadan bukan pertama kali terjadi. Kita telah melewati banyak perbedaan pandangan dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Karena itu, mari kita saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.
Menanggapi isu pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Sidang Isbat, Abu Rokhmad mengatakan, prinsip efisiensi dan kolaborasi tetap diutamakan. "Sebagian masyarakat menganggap Sidang Isbat sebagai pemborosan atau israf. Kami tegaskan itu tidak benar. Pelaksanaannya mengedepankan efisiensi anggaran, dan 96 titik rukyatulhilal merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak yang membiayai proses tersebut secara mandiri,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam Sidang Isbat.
Rapat tersebut turut dihadiri Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama yang terdiri atas pakar fikih astronomi serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Mwr/Mr



