Sidoarjo, Bimas Islam — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menegaskan menolak pelaksanaan eksekusi terhadap tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Sedati sebelum dilakukan pengukuran ulang secara resmi oleh instansi berwenang. Penegasan ini disampaikan setelah pelaksanaan constatering atau pemeriksaan lapangan atas objek sengketa tanah di KUA Sedati pada Selasa (8/10/2025) berakhir ricuh.
Kericuhan dipicu penolakan kuasa hukum pemohon eksekusi, Wahyu Ongko Wiyono, terhadap permintaan pengukuran ulang tanah yang disengketakan. Kuasa hukum termohon eksekusi dari D Ags Law Firm, yaitu Mohammad Fadzly Al Humam, Abdul Nasir, dan Maria Ulfa Desvita Purnaningtyas, menyebut terdapat ketidaksesuaian antara amar putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 298/Pdt.G/2023/PN.Sda yang mencantumkan luas 380 m² dengan dokumen resmi Kementerian Agama yang menunjukkan luas hanya 297 m².
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen resmi yang membuktikan luas tanah KUA Sedati hanya 297 meter persegi. Namun, Panitera dan Juru Sita menolak melakukan pengukuran ulang,” ujar Abdul Nasir di lokasi. Ia menegaskan, pihaknya hanya ingin memastikan objek eksekusi benar dan sesuai hukum.
Tanah tempat berdirinya KUA Sedati diperoleh secara sah pada tahun 1972 dari pasangan Astinah dan Bajuri dengan luas 297 meter persegi. Warga Sedatigede juga membenarkan hal tersebut. “Tanah itu dulu milik Wak Tinah, bukan Pak Kartomo. Wak Tinah menjual tanah itu untuk pembangunan KUA,” kata seorang warga setempat.
Pembangunan KUA Sedati dimulai sekitar tahun 1974 atas dasar gotong royong masyarakat. Gedung awal dibangun sederhana dan kemudian diperbaiki oleh pemerintah. “Kalau tanah itu milik Kartomo, mestinya sejak awal beliau menolak pembangunan KUA. Tapi faktanya tidak pernah ada keberatan,” ujar Sekretaris Desa Sedatigede.
Kuasa hukum Kemenag menilai penolakan pengukuran ulang oleh pihak pemohon menunjukkan tidak adanya itikad baik. “Kalau objeknya benar sesuai amar putusan, seharusnya tidak ada keberatan dilakukan pengukuran ulang. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Mohammad Fadzly Al Humam.
Maria Ulfa Desvita Purnaningtyas menambahkan, constatering seharusnya menjadi tahap pencocokan antara amar putusan dan kondisi di lapangan. “Jika ditemukan perbedaan, pengukuran ulang oleh BPN merupakan langkah yang sah dan penting demi menjamin asas keadilan,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kemenag juga menyoroti kejanggalan prosedural dalam pelaksanaan constatering. “Penandatanganan berita acara dilakukan tertutup di ruang kepala desa tanpa melibatkan kami sebagai pihak termohon. Ini mencederai prinsip keterbukaan dan menimbulkan kecurigaan,” kata Maria Ulfa.
Aset tanah dan bangunan KUA Sedati merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang masih digunakan untuk pelayanan publik. Karena itu, pelaksanaan eksekusi tanpa kejelasan batas dinilai berpotensi melanggar hukum. “Putusan yang memuat kerugian materiil dan immaterial terhadap aset negara sangat tidak tepat. Kami sudah mengajukan Peninjauan Kembali untuk melindungi hak publik,” ujar Maria Ulfa.
Pihak Kemenag Kabupaten Sidoarjo menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan, namun meminta eksekusi ditunda sampai ada pengukuran ulang oleh instansi berwenang. “Kami hanya ingin memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aset negara,” tutur Abdul Nasir.
Maria Ulfa menutup, “Pemerintah tidak mungkin merampas tanah milik rakyat, apalagi yang sudah lama digunakan untuk pelayanan masyarakat. Eksekusi harus dilakukan secara benar, transparan, dan bertanggung jawab.”
MUDP/MrKemenag Sidoarjo Tolak Eksekusi KUA Sedati Sebelum Pengukuran Ulang Dilakukan
Sidoarjo, Bimas Islam — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo menegaskan menolak pelaksanaan eksekusi terhadap tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Sedati sebelum dilakukan pengukuran ulang secara resmi oleh instansi berwenang. Penegasan ini disampaikan setelah pelaksanaan constatering atau pemeriksaan lapangan atas objek sengketa tanah di KUA Sedati pada Selasa (8/10/2025) berakhir ricuh.
Kericuhan dipicu penolakan kuasa hukum pemohon eksekusi, Wahyu Ongko Wiyono, terhadap permintaan pengukuran ulang tanah yang disengketakan. Kuasa hukum termohon eksekusi dari D Ags Law Firm, yaitu Mohammad Fadzly Al Humam, Abdul Nasir, dan Maria Ulfa Desvita Purnaningtyas, menyebut terdapat ketidaksesuaian antara amar putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 298/Pdt.G/2023/PN.Sda yang mencantumkan luas 380 m² dengan dokumen resmi Kementerian Agama yang menunjukkan luas hanya 297 m².
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen resmi yang membuktikan luas tanah KUA Sedati hanya 297 meter persegi. Namun, Panitera dan Juru Sita menolak melakukan pengukuran ulang,” ujar Abdul Nasir di lokasi. Ia menegaskan, pihaknya hanya ingin memastikan objek eksekusi benar dan sesuai hukum.
Tanah tempat berdirinya KUA Sedati diperoleh secara sah pada tahun 1972 dari pasangan Astinah dan Bajuri dengan luas 297 meter persegi. Warga Sedatigede juga membenarkan hal tersebut. “Tanah itu dulu milik Wak Tinah, bukan Pak Kartomo. Wak Tinah menjual tanah itu untuk pembangunan KUA,” kata seorang warga setempat.
Pembangunan KUA Sedati dimulai sekitar tahun 1974 atas dasar gotong royong masyarakat. Gedung awal dibangun sederhana dan kemudian diperbaiki oleh pemerintah. “Kalau tanah itu milik Kartomo, mestinya sejak awal beliau menolak pembangunan KUA. Tapi faktanya tidak pernah ada keberatan,” ujar Sekretaris Desa Sedatigede.
Kuasa hukum Kemenag menilai penolakan pengukuran ulang oleh pihak pemohon menunjukkan tidak adanya itikad baik. “Kalau objeknya benar sesuai amar putusan, seharusnya tidak ada keberatan dilakukan pengukuran ulang. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” tegas Mohammad Fadzly Al Humam.
Maria Ulfa Desvita Purnaningtyas menambahkan, constatering seharusnya menjadi tahap pencocokan antara amar putusan dan kondisi di lapangan. “Jika ditemukan perbedaan, pengukuran ulang oleh BPN merupakan langkah yang sah dan penting demi menjamin asas keadilan,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kemenag juga menyoroti kejanggalan prosedural dalam pelaksanaan constatering. “Penandatanganan berita acara dilakukan tertutup di ruang kepala desa tanpa melibatkan kami sebagai pihak termohon. Ini mencederai prinsip keterbukaan dan menimbulkan kecurigaan,” kata Maria Ulfa.
Aset tanah dan bangunan KUA Sedati merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang masih digunakan untuk pelayanan publik. Karena itu, pelaksanaan eksekusi tanpa kejelasan batas dinilai berpotensi melanggar hukum. “Putusan yang memuat kerugian materiil dan immaterial terhadap aset negara sangat tidak tepat. Kami sudah mengajukan Peninjauan Kembali untuk melindungi hak publik,” ujar Maria Ulfa.
Pihak Kemenag Kabupaten Sidoarjo menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan, namun meminta eksekusi ditunda sampai ada pengukuran ulang oleh instansi berwenang. “Kami hanya ingin memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aset negara,” tutur Abdul Nasir.
Maria Ulfa menutup, “Pemerintah tidak mungkin merampas tanah milik rakyat, apalagi yang sudah lama digunakan untuk pelayanan masyarakat. Eksekusi harus dilakukan secara benar, transparan, dan bertanggung jawab.”
MUDP/Mr



