Jakarta, Bimas Islam– Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Kompetisi Film Islami 2025 di Jakarta pada Senin (10/11/2025). Dalam acara tersebut, Kasubdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam, Wida Sukmawati, mengungkapkan bahwa sistem penjurian kompetisi tahun ini diterapkan secara ketat dan terukur. Penilaian tidak hanya mengutamakan aspek estetika, tetapi juga kekuatan pesan serta relevansinya dengan nilai-nilai keislaman dan kehidupan sosial.
“Kompetisi ini bertujuan menghasilkan film yang tidak hanya menghibur, tetapi juga membuka hati dan pikiran penonton. Kami menginginkan film berdurasi singkat namun memiliki pesan yang kuat dan meninggalkan kesan mendalam,” kata Wida.
Terdapat lima komponen utama dalam sistem penilaian film tahun ini, yaitu ide cerita, kekuatan pesan, alur cerita, kreativitas, dan teknik visualisasi. Setiap komponen memiliki bobot penilaian yang berbeda: ide cerita (20%), kekuatan pesan (20%), alur cerita (15%), kreativitas (25%), dan teknik visualisasi (20%). Masing-masing komponen dinilai dengan standar evaluasi yang objektif agar menghasilkan penilaian yang profesional.
Wida menambahkan, film yang baik harus dapat berfungsi sebagai "tuntunan" sekaligus "tontonan." "Film tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga menggerakkan penonton untuk merenung dan mengubah perilaku menjadi lebih baik," jelasnya.
Alur cerita juga menjadi aspek yang sangat penting. Film dengan durasi 6 hingga 10 menit harus memiliki struktur cerita yang utuh, mulai dari pengenalan masalah hingga penyelesaian. "Cerita jangan menggantung. Dalam waktu singkat, penonton harus bisa menangkap makna dan perjalanan batin tokoh-tokohnya," ujar Wida.
Kreativitas mendapat bobot tertinggi, yaitu 25%, untuk mendorong peserta agar lebih inovatif, terutama dalam mengangkat kearifan lokal. "Kreativitas tidak hanya soal teknik pengambilan gambar, tetapi juga bagaimana budaya lokal bisa diangkat menjadi cerita yang menyentuh," tambah Wida. Misalnya, peserta dari Lampung dapat menonjolkan budaya khas daerahnya, bahasa, atau nilai-nilai lokal yang dikaitkan dengan pesan keislaman.
Aspek teknik visualisasi, seperti kualitas gambar, pencahayaan, suara, dan penyuntingan (editing), juga menjadi pertimbangan dalam penjurian. "Tontonan yang enak dilihat dan didengar akan memperkuat pesan moral yang ingin dibawa oleh film," ungkap Wida.
Proses penjurian dilakukan oleh lima juri yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan Kementerian Agama untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menilai kepatuhan terhadap norma penyiaran, filmmaker profesional, akademisi dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ), serta Direktur Musik, Film, dan Seni dari Kementerian Kebudayaan.
“Film Islami harus tetap berada dalam koridor etika penyiaran dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi,” ujar Wida mengenai proses penjurian.
Sistem penjurian ini menunjukkan bahwa film keagamaan kini dianggap sebagai instrumen dakwah modern yang efektif. Dengan pendekatan kreatif dan profesional, film dapat menjangkau audiens muda dengan cara yang lebih relevan dan menyentuh. “Kemenag ingin mendorong sineas muda untuk berani bereksperimen dengan narasi religius tanpa kehilangan nilai estetikanya,” tutup Wida.
Fn/Mr



