Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) bersama kementerian, lembaga, petugas layanan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan masyarakat menyepakati hasil konsultasi publik penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA). Kesepakatan ini menjadi langkah untuk memastikan layanan KUA memiliki standar yang jelas, berkualitas, akuntabel, serta memberi kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan hasil konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pelibatan berbagai unsur dalam proses ini dilakukan untuk memastikan standar layanan KUA tidak hanya disusun dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan petugas, stakeholder yang beririsan dengan layanan KUA, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk memastikan SP dan SOP KUA tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi ruang untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Ahmad Zayadi.
Dari unsur evaluator, konsultasi melibatkan Kementerian PAN-RB, Biro Organisasi dan Tata Laksana, serta Tim Fungsi Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Setditjen Bimas Islam. Unsur ini memberikan perspektif terkait aspek kelembagaan, tata kelola, serta kesesuaian standar dengan ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara dari unsur penyedia layanan, dilibatkan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Penerangan Agama Islam, Direktorat Jaminan Produk Halal, serta Pusat Kerukunan Umat Beragama. Keterlibatan unsur tersebut diperlukan untuk memastikan standar yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi layanan yang diberikan KUA.
Dari unsur petugas layanan, konsultasi melibatkan Kepala KUA, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia, dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia. Mereka memberikan perspektif dari pelaksana yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan memahami kondisi pelayanan di lapangan.
Dari unsur stakeholder, Kemenag melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Koordinator PMK, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, media massa, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sementara itu, unsur pengguna layanan juga menjadi bagian penting dalam konsultasi publik. Unsur ini melibatkan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, serta kalangan akademisi, antara lain Majelis Nasional Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Universitas Paramadina, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zayadi menjelaskan, keterlibatan berbagai unsur tersebut tidak terlepas dari posisi KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis yang memberi layanan secara langsung kepada masyarakat. Karena itu, standar pelayanan KUA harus mampu menjamin mutu sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam.
“Pelayanan publik yang disediakan oleh KUA harus terstandar demi menjamin mutu layanan KUA. Standar untuk setiap layanan KUA harus disusun oleh penyedia layanan, dalam hal ini Ditjen Bimas Islam sebagai organisasi induk KUA, dengan memaksimalkan peran petugas layanan KUA, baik penghulu maupun Penyuluh Agama Islam,” jelasnya.
Zayadi menambahkan, penguatan standar layanan KUA juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan keagamaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagai unit pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, kualitas dan akuntabilitas layanan KUA secara langsung turut membentuk persepsi publik terhadap Bimas Islam. KUA yang mudah diakses, transparan, responsif, dan solutif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zayadi menjelaskan bahwa SP dan SOP memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam memastikan layanan KUA berjalan secara jelas, konsisten, dan terukur.
SP memberi kepastian kepada masyarakat mengenai jenis layanan, persyaratan, mekanisme, jangka waktu, produk layanan, serta hak dan kewajiban pengguna. Dengan adanya standar tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejak awal persyaratan yang harus dipenuhi, proses yang akan dilalui, hingga layanan yang akan diterima.
Sementara SOP menjadi pedoman bagi petugas KUA dalam menjalankan layanan. SOP mengatur alur kerja, pembagian tugas, kewenangan, mekanisme koordinasi, hingga pengendalian mutu sehingga setiap petugas memiliki acuan yang jelas dalam memberikan pelayanan. “Karena itu, SP dan SOP harus sederhana, operasional, terukur, inklusif, dan mudah diawasi,” tegasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



