Serang, Bimas Islam — Kementerian Agama menyusun Rencana Kinerja Pengelolaan Zakat Infak Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) Tahun 2025–2029 sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat yang berorientasi pada dampak bagi kesejahteraan umat. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pengelolaan zakat harus kembali pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penanggulangan kemiskinan.
"BAZNAS merupakan operator yang diberi mandat oleh negara. Karena itu, pengelolaan zakat harus kembali pada tujuan undang-undang, yakni meningkatkan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Rencana Kinerja Pengelolaan ZIS-DSKL Tahun 2025–2029 di Serang, Banten, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, BAZNAS Provinsi Banten, Kementerian Agama kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan pengelolaan zakat.
Ia menjelaskan, penyusunan rencana kinerja ZIS-DSKL 2025–2029 perlu diselaraskan dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Kementerian Agama, serta kebutuhan dasar mustahik. Dengan demikian, program zakat menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial yang terukur dan memberi manfaat nyata.
Waryono menambahkan, keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup dinilai dari besarnya dana yang dihimpun, melainkan dari dampaknya terhadap kehidupan mustahik. "Yang harus menjadi ukuran adalah seberapa besar zakat mampu mengubah kehidupan mustahik. Program-program zakat harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perumahan layak, hingga pemberdayaan ekonomi produktif," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, memaparkan, evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
"Undang-Undang Pengelolaan Zakat telah empat kali diuji melalui judicial review dan tidak ada satu pun putusan yang menyatakan adanya kerugian konstitusional. Ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah implementasi pengelolaan zakat di lapangan," ujarnya.
Menurut Syauqi, implementasi tersebut meliputi penguatan kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, hingga pelaporan yang terintegrasi antara pemerintah, Kementerian Agama, dan BAZNAS.
Ia juga mengingatkan perlunya mengubah paradigma pengelolaan zakat dari berorientasi pada penghimpunan menjadi berorientasi pada manfaat.
"Selama ini perhatian kita sering tertuju pada besarnya potensi dan nominal pengumpulan zakat. Padahal Undang-Undang tidak pernah menetapkan penghimpunan sebagai indikator utama. Yang harus menjadi ukuran adalah dampaknya terhadap mustahik dan kontribusinya dalam menurunkan angka kemiskinan," jelasnya.
Dalam forum tersebut, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga mendorong penyusunan rencana kinerja berbasis data sosial ekonomi melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diharapkan menjadi dasar penetapan sasaran penerima manfaat agar pendistribusian zakat lebih tepat sasaran.
Untuk Provinsi Banten, target 2026 ditetapkan menjangkau 0,75 persen penduduk miskin atau sekitar 5.796 penerima manfaat. Target tersebut akan diterjemahkan ke dalam rencana operasional di tingkat kabupaten dan kota sesuai kondisi kemiskinan di masing-masing daerah.
Rapat juga membahas penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), integrasi sistem pelaporan digital, validasi data mustahik, penguatan audit syariat dan audit keuangan, optimalisasi Satuan Audit Internal (SAI), serta pembentukan forum kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Melalui penyusunan rencana kinerja ini, Kementerian Agama berharap pengelolaan zakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kontribusinya sebagai instrumen pembangunan kesejahteraan umat dan percepatan pengentasan kemiskinan.
Yazed/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



