Jakarta, bimasislam-- “Kementerian Agama tidak ingin dibenturkan dengan umat. Masalah yang ada sudah cukup banyak dan tidak perlu ditambah lagi. Kementerian Agama bukan tidak bisa menertibkan dan memberi sanksi terhadap LAZ-LAZ yang tidak berizin. Tetapi ingin terlebih dahulu mengedepankan pendekatan sosialisasi dan persuasi, sebelum sampai tahap law enforcement.” Demikian Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat dan Wakil Sekretaris BAZNAS, M. Fuad Nasar menanggapi kritik dari beberapa kalangan yang menyoroti banyaknya lembaga amil zakat yang beroperasi tidak punya izin dari Kementerian Agama, tapi kenapa mereka dibiarkan.
Menurut Fuad Nasar, “Sewaktu baru disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2011, orang sudah ribut dengan isu kriminalisasi amil zakat. Sebetulnya tidak ada kriminalisasi yang dikhawatirkan. Ada atau tidak ada undang-undang, tetap ada orang Islam yang membayar zakat, yang menerima zakat, dan bahkan yang mengorganisir pengumpulan dan pendistribusian zakat untuk tujuan sosial tentunya. Dengan adanya Undang-Undang Pengelolaan Zakat, maka seluruh kegiatan pengelolaan zakat di tanah air wajib memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Kementerian Agama sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi, tidak sembarangan menjatuhkan sanksi atas para pengelola zakat, kecuali sepadan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan. Penegakan aturan dilakukan bertahap karena menyangkut ranah keagamaan dan sosial yang telah melembaga di masyarakat.”
Menjawab pertanyaan seputar peran Kementerian Agama dalam pengawasan lembaga zakat, Wakil Sekretaris BAZNAS menjelaskan, Kementerian Agama melalui direktorat yang menangani zakat, sedang mendata dan menyampaikan himbauan kepada semua organisasi kemasyarakatan, perkumpulan dan yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, agar mengurus legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan. Jika himbauan tidak digubris, akan diberi teguran.
“Peran BAZNAS juga harus dioptimalkan. Salah satu tugas BAZNAS adalah membuat pedoman pengelolaan zakat yang menjadi acuan pengelolaan zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ.Sedangkan salah satu fokus kinerja pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat ialah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan zakat nasional yang mengacu pada regulasi perundang-undangan maupun pedoman yang dikeluarkan BAZNAS. Kementerian Agama mengawasi dan memastikan apakah pedoman-pedoman pengelolaan zakat itu dilaksanakan dengan baik atau tidak.” ungkapnya.
Menurut Fuad, pihaknya ingin agar Direktorat Pemberdayaan Zakat ke depan lebih fokus menjalankan fungsi pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat sesuai amanat undang-undang. Tugas dan fungsi direktorat yang menangani zakat pada Kementerian Agama jangan duplikasi dengan BAZNAS, atau sebaliknya. Untuk itu ke depannya Direktorat Pemberdayaan Zakat harus didukung dengan sumberdaya manusia yang memiliki standar kompetensi tertentu, termasuk auditor syariah di bidang zakat. Regulasi dan pedoman tentang audit syariah sedang disusun.
“Kita tidak menginginkan dunia zakat diwarnai dengan aksi gugat-menggugat antar-sesama umat Islam. Pengelolaan zakat merepresentasikan wajah umat, apakah kita ingin menambah coreng-morengnya wajah umat? Kita tentu malu melihat sesama umat Islam ribut terus dan seolah tidak mampu mengelola urusan sendiri dengan baik. “ tegas Fuad.
Dia menambahkan, “Setiap regulasi yang dibuat oleh Pemerintah harus memiliki kewibawaan dan tidak dianggap angin lalu saja. Kalau terbukti adanya kasus pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan LAZ, misalnya menjadikan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola seolah sebagai aset pribadi sekelompok orang, atau pelanggaran atas prinsip-prinsip syariah, tentu harus dilakukan audit investigasi dan law enforcement.Masalah yang kita hadapi saat ini adalah rendahnya kepatuhan (compliance) para pengelola zakat terhadap regulasi terkait dengan perizinan dan pelaporan.” pungkas Fuad Nasar mengakhiri keterangan persnya. (mfn/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



