Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menekankan pentingnya penguatan religious text literacy atau pemahaman mengenai teks-teks keagamaan. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Bahan Pembinaan Paham Keagamaan Islam yang digelar di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Gugun mengatakan, ada empat poin penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan Islam. Pertama, membangkitkan kembali reformasi keislaman. Kedua, meningkatkan diaog antarpaham atau kelompok keagamaan sehingga tidak berhenti pada dialog di meja-meja. Komunitas beragama harus dilibatkan dalam interaksi sosial yang lebih dalam sehingga terwujud kohesi sosial yang kuat.
Ketiga, peningkatan literasi teks-teks keagamaan. Menurutnya, jika setiap umat beragama memahami secara lebih baik ajaran agamanya masing-masing, mereka bisa membangun relasi yang lebih baik dan harmonis dengan kelompok-kelompok yang berbeda.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengungkapkan pentingnya pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana terbaru yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.
Ia menilai minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi dapat memicu gesekan antarumat beragama. “Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,” kata Arsad.
Arsad mencontohkan peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 sebagai pengingat pentingnya peningkatan literasi hukum dan keagamaan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat Bab VII mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau berkepercayaan, yang tercantum dalam Pasal 300 hingga Pasal 305.
Menurut Arsad, penyuluh agama, mubalig, dai, dan kelompok masyarakat perlu memahami perubahan regulasi tersebut agar aktivitas dakwah berjalan sesuai ketentuan hukum. “Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Arsad mendorong materi dakwah disampaikan dengan bahasa yang kontekstual dan relevan dengan tantangan era digital, termasuk penguatan etika bermedia sosial. "Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,” tutur Arsad.
FGD ini diikuti aparatur Direktorat Jenderal Bimas Islam serta Penyuluh Agama Islam dari berbagai daerah secara luring dan daring. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat pembinaan paham keagamaan Islam yang moderat, inklusif, dan responsif terhadap tantangan sosial di era digital.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



