Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam sepanjang 2020–2026 sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran paham intoleran dan radikal. Telaah dilakukan untuk memastikan isi buku sesuai dengan ajaran Islam yang sahih, nilai-nilai kebangsaan, dan prinsip moderasi beragama.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, hasil telaah menunjukkan kualitas buku yang beragam. Sebagian dinyatakan layak diterbitkan dan diedarkan, sebagian layak dengan perbaikan, serta sebagian lainnya belum layak beredar karena tidak memenuhi standar substansi.
"Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan," ujar Arsad saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Arsad, telaah buku penting dilakukan karena buku keagamaan berpengaruh dalam membentuk pengetahuan, cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, setiap buku harus memuat ajaran agama yang sahih, mengikuti kaidah akademik, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
"Buku memiliki peran strategis dalam membentuk pengetahuan, cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat. Karena itu, substansi buku keagamaan harus dipastikan sesuai dengan ajaran agama yang sahih, kaidah akademik, serta nilai-nilai kebangsaan," katanya.
Arsad menegaskan, pengawasan buku keagamaan bukan untuk membatasi kebebasan berkarya, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin masyarakat memperoleh bahan bacaan yang berkualitas dan mencerdaskan.
"Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama," tegasnya.
Ia mengatakan, pengawasan tetap diperlukan karena masih ditemukan buku keagamaan yang memuat kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, dan radikalisme. Karena itu, proses telaah menjadi instrumen penting untuk menjaga mutu buku keagamaan.
"Melalui proses telaah, pemerintah dapat menyaring konten yang menyimpang sekaligus memastikan buku-buku yang beredar menjadi media edukasi yang menanamkan nilai kasih sayang, persaudaraan, penghormatan terhadap perbedaan, dan cinta tanah air," ujarnya.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Arsad mengatakan literasi keagamaan harus diarahkan untuk memperkuat moderasi beragama dan menjaga persatuan bangsa di tengah masyarakat yang majemuk. Menurutnya, buku keagamaan tidak hanya menjadi media penyebaran ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana membangun karakter umat yang toleran, inklusif, dan menghargai keberagaman.
"Literasi keagamaan harus menjadi sarana untuk menebarkan nilai kasih sayang, toleransi, dan persaudaraan, sekaligus memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi menjaga keutuhan bangsa," ujar Arsad mengutip arahan Menteri Agama.
Melalui penguatan pengawasan dan telaah buku keagamaan, Kementerian Agama berharap ekosistem literasi Islam di Indonesia semakin berkualitas. Dengan demikian, buku-buku keagamaan yang beredar tidak hanya memenuhi standar substansi keislaman, tetapi juga menjadi benteng terhadap penyebaran paham intoleran dan radikal serta memperkuat moderasi beragama dan persatuan bangsa.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



