Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 749 Tahun 2025 tentang penataan kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA). Aturan ini hadir untuk menyelaraskan perbedaan data jumlah KUA yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 70 Tahun 2022 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status kelembagaan KUA di seluruh Indonesia.
Perbedaan Data KUA
Dalam PMA 70/2022, jumlah KUA tercatat sebanyak 5.972 unit. Namun, dalam PMA 24/2024, angka tersebut berubah menjadi 5.917. Perbedaan itu menimbulkan kebutuhan validasi agar tidak menimbulkan kebingungan, baik di internal Kemenag maupun dalam sistem pemerintahan secara lebih luas.
KMA 749/2025 menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Dokumen ini berfungsi sebagai validator atas Lampiran II PMA 24/2024 sekaligus tindak lanjut Pasal 26 ayat (1) PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.
Penelusuran Data Kelembagaan
Penyusunan KMA 749/2025 dilakukan melalui mekanisme yang disebut “2T menghasilkan 1T”: tracking dan tracing yang melahirkan trailblazer. Kemenag menelusuri 70 PMA, 10 KMA, serta beberapa keputusan Dirjen Bimas Islam terkait kelembagaan KUA. Hasilnya, ditetapkan jumlah resmi KUA di Indonesia sebanyak 5.917 unit.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas layanan publik.
“Kredibilitas layanan KUA harus dimulai dari legal standing kelembagaannya yang juga kredibel. KUA adalah unit kerja Kemenag yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan, sehingga penataannya harus kompatibel dengan sistem yang berlaku,” ujar Abu, Rabu (24/9/2025).
Perubahan dan Koreksi
KMA 749/2025 juga mencantumkan koreksi terhadap sejumlah KUA, baik terkait lokasi provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan. Selain itu, terdapat KUA yang dihapus status kelembagaannya maupun pencantumannya dalam daftar resmi.
Langkah ini ditempuh agar tidak terjadi data ganda atau tumpang tindih. Dengan demikian, seluruh pihak—baik di pusat maupun daerah—wajib merujuk sepenuhnya pada daftar resmi KUA yang tercantum dalam Lampiran II PMA 24/2024.
Abu mengatakan, keberadaan KUA tidak hanya diukur dari gedung, tetapi pada ketersediaan layanan bagi masyarakat. Penataan kelembagaan yang akurat diharapkan memperkuat posisi KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan.
“KUA harus terus dipastikan keberadaannya sebagai unit layanan terdepan Kemenag. Karena itu, legalitas kelembagaan menjadi kunci agar setiap layanan yang diberikan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
Fn/Mr



