Bandung, Bimas Islam — Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang beroperasi di kawasan masjid dan wisata religi memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi halal. Pelaku UMK di kawasan tersebut dinilai perlu menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Muhammad Fuad Nasar dalam Seminar Masjid Harmony di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Minggu (23/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Road to International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 yang diselenggarakan Kementerian Agama bersama Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM).
Menurut Fuad Nasar, masjid dan kawasan wisata religi tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang pembinaan umat dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, kegiatan usaha di lingkungan tersebut perlu mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan halal.
“UMK di kawasan rumah ibadah dan wisata religi harus menjadi contoh bahwa kegiatan ekonomi umat berjalan sejalan dengan nilai-nilai syariah. Jangan sampai masjid menjadi tempat yang mengajarkan nilai halal, tetapi di lingkungan ekonominya justru belum memberikan perhatian yang memadai terhadap jaminan produk halal,” ujar Fuad Nasar.
Ia mengatakan, konsep halal tidak cukup dipahami sebatas sertifikat pada produk. Ekosistem halal mencakup seluruh mata rantai usaha, mulai dari sumber pembiayaan, bahan baku, proses produksi, hingga distribusi dan produk sampai kepada konsumen.
“Jangan pula jualannya bersertifikat halal, tetapi modal usahanya dari pinjaman rentenir alias riba. Itu berarti ekosistem halalnya belum sepenuhnya terwujud. Konsep dan implementasi halal harus dari hulu sampai hilir,” katanya.
Karena itu, pelaku UMK perlu memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi yang tersedia di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat.
“Yang kita bangun bukan sekadar produk yang halal, tetapi ekosistem halal. Mulai dari sumber pembiayaan, bahan baku, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga produk tersebut sampai kepada konsumen,” jelasnya.
Fuad juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), terutama pengelola masjid yang menjadi tujuan wisata religi, memberi perhatian terhadap jaminan produk halal bagi pedagang dan pelaku UMK di lingkungan masjid.
Menurutnya, DKM dapat menjadi penggerak ekosistem halal melalui edukasi dan sosialisasi jaminan produk halal kepada para pedagang. DKM juga dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan pelatihan kepada Pendamping Proses Produk Halal bagi UMK.
Ia menambahkan, pembinaan pedagang di kawasan masjid tidak cukup hanya menyangkut ketertiban dan kebersihan. Aspek kualitas, keamanan, kesehatan, kehalalan, dan keberlanjutan usaha juga perlu mendapat perhatian.
“Masjid yang menjadi tujuan wisata religi seharusnya dapat menjadi etalase ekonomi halal. Orang datang untuk beribadah dan memperoleh ketenangan batin, lalu ketika membeli makanan, minuman, oleh-oleh, atau produk lainnya di sekitar masjid, mereka juga mendapatkan kepastian mengenai kehalalannya,” tuturnya.
Sejalan dengan pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Fuad Nasar mengatakan, masjid memiliki potensi untuk menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. Kawasan masjid dan wisata religi yang tertib halal dapat menjadi contoh penerapan ekonomi halal di tengah masyarakat.
“Kalau kawasan masjid dan wisata religi bisa menjadi kawasan yang tertib halal, ini akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dari masjid kita menyuarakan dakwah halal dan memperkuat kesadaran halal umat,” pungkasnya.
Fuad-Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



