Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui kebutuhan 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Persetujuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi wajib sertifikasi halal berjalan optimal mulai Oktober 2026, persetujuan formasi tersebut diharapkan semakin memperkuat pengawasan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Menurut Menag, kebijakan wajib sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya negara melindungi hak konsumen sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, menjelaskan, formasi yang disetujui terdiri atas 897 Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama, 438 Ahli Muda, dan 282 Ahli Madya.
“Persetujuan ini merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dalam mendukung pelaksanaan kebijakan wajib halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026,” ujar Lubenah saat mewakili Dirjen Bimas Islam dalam pertemuan dengan Kementerian PANRB di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia mengatakan, proses pengisian formasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Ditjen Bimas Islam akan berkoordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama agar penyesuaian jabatan berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah pengisian formasi harus dilakukan secara jujur dan terbuka serta memerlukan pendampingan dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama,” katanya.
Lubenah juga menyampaikan apresiasi kepada Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Kementerian PANRB atas dukungan yang diberikan.
“Terima kasih kepada Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Kementerian PANRB atas dukungan yang diberikan. Kami berharap persetujuan ini menjadi dasar penyesuaian jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sehingga penguatan pengawasan produk halal dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
nhk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



