Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama memperoleh penetapan 508 formasi Jabatan Fungsional (JF) Pamong Budaya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Agama yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, 508 formasi itu terdiri atas 82 Pamong Budaya Ahli Madya, 158 Pamong Budaya Ahli Muda, dan 268 Pamong Budaya Ahli Pertama.
"Penetapan formasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengembangan sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (7/7/2026).
Menurut Abu Rokhmad, penetapan tersebut menjadi dasar pengembangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di lingkungan Kementerian Agama. Dengan adanya formasi yang telah ditetapkan, kebutuhan sumber daya manusia di bidang kebudayaan keagamaan diharapkan dapat dipenuhi secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Ditjen Bimas Islam, Ferdiansyah, menjelaskan, Ditjen Bimas Islam menjadi salah satu unit pengguna Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai tugas dan fungsinya dalam memajukan kebudayaan keagamaan.
Ia mengatakan, Pamong Budaya memiliki peran strategis dalam menjaga, mengembangkan, dan melestarikan warisan budaya keagamaan. Tugasnya mencakup pengelolaan museum kitab suci, masjid dan rumah ibadah bersejarah, penyelenggaraan festival keagamaan, Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), Pesparawi, Museum Unit Percetakan Al-Qur'an, film Islami, siaran keagamaan, serta berbagai bentuk pelestarian budaya keagamaan lainnya.
"Pamong Budaya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan keagamaan, mulai dari museum kitab suci, masjid atau rumah ibadah bersejarah, festival keagamaan, MTQ, Pesparawi, Museum Unit Percetakan Al-Qur'an, film Islami, siaran keagamaan, hingga berbagai bentuk pelestarian budaya keagamaan lainnya," jelas Ferdiansyah.
Selain menjadi salah satu unit pengguna, Ditjen Bimas Islam juga ditetapkan sebagai koordinator administrasi pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di lingkungan Kementerian Agama. Tugas tersebut meliputi penyusunan peta sebaran jabatan, koordinasi pembinaan karier, serta fasilitasi pengembangan kompetensi pejabat fungsional Pamong Budaya.
Ferdiansyah berharap penetapan formasi ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kebudayaan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama sekaligus memberikan kepastian pengembangan karier bagi Pamong Budaya. Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga membuka peluang perpindahan jabatan bagi aparatur yang selama ini menangani bidang kebudayaan keagamaan dan memenuhi persyaratan.
"Melalui penetapan formasi ini, jenjang karier Pamong Budaya menjadi lebih jelas. Aparatur yang selama ini membidangi kebudayaan keagamaan dan memenuhi persyaratan juga memiliki kesempatan untuk beralih ke Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Harapannya, kebijakan ini akan memperkuat kualitas layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar," pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



