Bukittinggi, bimasislam—Menyebut nama kota Bukittinggi, berbagai hal menyongsong ingatan kita. Dari kerajinan sulaman, Ngarai Sianok hingga Jam Gadang. Semua itu adalah aset Bukittinggi yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Beberapa waktu lalu (18/11), bimasislam berkesempatan menggali lebih jauh tentang peran Kankemenag dalam menjadikan Bukittinggi sebagai destinasi halal dengan Kepala Kankemenag Bukittinggi, Muhammad Nur.
Nur menyampaikan bahwa para ulama dan tokoh adat adalah orang yang sangat berperan besar dalam memberikan masukan dan pertimbangan terkait perencanaan pembangunan daerah. “Hal ini menjadikan Bukittinggi berbeda dengan daerah lainnya”, paparnya.
Nur juga memandang bahwa hal tersebut menjadi filter terhadap program-program yang direncanakan, sehingga dihasilkan program yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kankememenag menjadi fasilitator Pemerintah Daerah dengan para ulama dan tokoh adat.
Masukan dan pertimbangan para ulama menjadi sangat penting disini. “Seperti ketentuan wisatawan yang harus berpakaian dan bersikap sopan di Bukittinggi”, sambung lelaki yang mengenyam pendidikan di Fakultas Ushuludin IAIN Imam Bonjol ini.
“Berbicara destinasi halal, tentunya tidak terlepas dari peran banyak pihak, termasuk Kementerian Agama”, ulasnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki suatu daerah untuk menjadi destinasi halal. Diantaranya; produk yang diperdagangkan sudah bersertifikat halal, tersedianya sarana dan prasarana ibadah bagi wisatawan muslim dan dukungan Pemerintah Daerah untuk menjadikan wilayahnya sebagai destinasi halal.
Terkait mendorong tersedianya produk bersertifikat halal, Kankemenag memberikan berbagai bimbingan dan layanan kepada masyarakat. Bimbingan produk halal menjadi bagian dari tugas dan fungsi Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Bimbingan dapat dilakukan kepada produsen, konsumen dan stakeholder terkait produk halal. “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bimbingan produk halal, bisa datang ke kantor”, sambung Nur. Termasuk untuk bimbingan yang dilaksanakan diluar kantor, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan ke Kankemenag Bukittinggi.
Fasilitas rumah ibadah yang lengkap menjadi salah satu keudahan bagi konsumen muslim untuk melaksanakan ibadhnya. Termasuk arah kiblat yang tepat. Begitu juga dengan penginapan, harus ada penunjuk arah kiblatnya.
Layanan dimaksud, antara lain: pengukuran arah kiblat dan konsultasi syariah. Pengurus rumah ibadah dan pengusaha penginapan yang ingin mendapatkan layanan tersebut dapat mengajukan permohonan ke Kankemenag.
Sedangkan dalam membangun dukungan Pemerintah Daerah, Kankemenag melakukan koordinasi dan harmonisasi program terkait destinasi halal dengan instansi-instansi lainnya. “Dalam hal ini Kankemenag membangun hubungan lintas sektoral”, tegasnya.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



