Banten, bimasislam—Perkembangan wilayah, baik diperuntukkan pada sektor perindustrian maupun perumahan sering menimbulkan problem tersendiri terhadap masalah perwakafan, dalam hal ini tanah wakaf. “Di Cilegon, khususnya di Kecamatan Ciwandan, beberapa ada kasus tanah wakaf karena ahli waris Wakif menuntut tanah wakaf yang telah bersertifikat wakaf untuk dibatalkan. Anehnya, tuntutan diajukan ke Pengadilan Negeri dan dikabulkan. Padahal tanah itu sudah memiliki sertifikat”. Demikian dikatakan oleh Kepala KUA Kecamatan Ciwandan, Cilegon, H. Thohirin, kepada kru bimasislam, Thobib Al-Asyhar, saat wawancara di kantornya (20/11).
Lebih lanjut Thohirin mengatakan bahwa masalah tersebut sebenarnya ada keinginan ahli waris yang tidak setuju terhadap peruntukan tanah wakaf, sementara pada saat yang sama, harga tanah wakaf memiliki NJOP yang sangat tinggi dibandingkan dengan saat diwakafkan. “Tanah wakaf ini seharusnya diperuntukkan penyediaan lembaga keagamaan atau gedung seperti madrasah atau yayasan. Namun, Nazhirnya justru menggunakan untuk kantor keluruhan. Namun terlepas dari itu, yang mengherankan kenapa gugatan yang seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama justru diajukan ke Pengadilan Negeri dan akhirnya dikabulkan, padahal sudah bersertifikat”, ungkapnya.
Ada satu kasus lagi yang disampaikan Kepala KUA Ciwandan, bahwa ada kasus tanah wakaf oleh seorang kakak pada sebidang tanah yang seharusnya milik adiknya. “Kasus ini sudah bergulir, dan sekarang sudah ada kesepakatan bahwa tanah wakaf itu telah dibatalkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait. Masalahnya, tanah wakaf itu sudah ada Akta Ikrar Wakaf (AIW)nya. Pertanyaannya, apakah AIW bisa dibatalkan? Jika hal ini dilakukan, jangan-jangan nanti di kemudian hari muncul masalah hukum”, tandasnya.
Dalam pantauan bimasislam, KUA Ciwandan ini terletak di paling belakang kantor-kantor pemerintahan. Di depan dan sampingnya terdapat Puskesmas Kecamatan Ciwandan, Kantor Geologi Cilegon, dan lainnya. Sayangnya, Kantor KUA berada di ujung yang dekat dengan kebun dengan pemandangan yang kurang sedap. Ketika ditanyakan tentang status ini, ust. Yadi, salah satu Pnguhulu KUA tersebut, menyampaikan bahwa kokon tanah ini adalah tanah wakaf. Tapi entah kenapa KUA mendapatkan bagian yang paling ujung”, katanya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



