Jakarta, bimasislam-- Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia baru-baru ini memfasilitasi kegiatan bertaraf internasional, “The Third International Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development.” Konferensi internasional keuangan inklusif Islam dengan fokus pada zakat dan wakaf berlangsung Kamis 28 Agustus2014. Agenda seminar dirangkaikan dengan pembentukan “working group”untuk penyusunan “zakat core principles”(prinsip pengelolaan zakat) atau prinsip-prinsip kerangka pengaturan dan pengawasan lembaga zakat secara internasional. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Bank Indonesia melibatkan tim IRTI-IDB (Islamic Development Bank) dan BAZNAS.Hadir kalangan akademisi, wakil dari otoritas zakat dan wakaf di beberapa negara, seperti Pakistan, Qatar, Malaysia, Sudan, Saudi Arabia, Afrika Selatan, serta delegasi lembaga multilateral World Bank dan Islamic Development Bank(IDB).
Pembukaan acara dilakukan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah. Dalam sambutannya Halim Alamsyah mengapresiasi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan meletakkan dasar yang lebih kuat bagi upaya pengembangan sektor zakat dan wakaf. “Peningkatan kualitas tata kelola lembaga zakat secara internasional diharapkan mendorong tercapainya financial inclusion (layanan keuangan terjangkau masyarakat) melalui penguatan basis produksi yang lebih luas serta perluasan akses masyarakat terhadap jasa keuangan syariah. Apalagi sektor sosial Islam berupa zakat dan wakaf memiliki potensi sekitar Rp 217 triliun, dapat memainkan peran sangat penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.” imbuhnya. Ia menambahkan, keberadaan lembaga zakat yang efisien akan meningkatkan jangkauan layanan kepada segmen masyarakat yang saat ini belum tersentuh oleh lembaga perbankan.
Sementara itu speakers dari Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, Pelaksana Tugas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakil Sekretaris BAZNAS menyampaikan makalah temtang “Pengembangan dan Implementasi Zakat dan Wakaf di Indonesia”. Menurutnya, dua hal prinsipil yang menjadi entry point ketika membicarakan pengembangan dan implementasi zakat dan wakaf sebagai sektor keuangan Islam di Indonesia, yaitu: Pertama, negara memiliki otoritas dan kepentingan untuk mengatur, memfasilitasi serta memberi kepastian hukum kepada umat Islam dalam menunaikan ibadah dan muamalah sesuai ketentuan syariah, antara lain mencakup zakatdan wakaf. Zakat dan wakaf tidak masuk ke dalam neraca keuangan dan kekayaan negara, tetapi pemerintah dapat mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan yang merugikan kepentingan masyarakat.
Menurut Fuad Nasar, “Negara tidak mengambil mazhab fiqih tertentu sebagai mazhab resmi yang dijadikan acuan bagi pengembangan hukum zakat dan wakaf di Indonesia. Pengembangan hukum Islam tentang zakat dan wakaf lebih dinamis, karena mengakomodir keragaman mazhab pemikiran fiqih yang terdapat di Dunia Islam. Walaupun pengaruh corak pemikiran mazhab Syafi’i cukup dominan pada sebagian besar masyarakat muslim Indonesia, tetapi dalam konten regulasi perzakatan dan perwakafan tidak terjadi kekakuan mazhab, apalagi “syafi’i oriented” atau “syafi’i minded”, melainkan secara dinamis mengedepankan “maqashid syariah” sebagai tolok ukurnya. Sebagaimana terlihat dalam fiqih terapan mengenai zakat perusahaan, zakat penghasilan profesi, wakaf uang, wakaf dalam jangka waktu tertentu, dan lainnya, mencerminkan khazanah hukum Islam yang kaya dengan metode ijtihad, istinbath dan istihsan.” terang Fuad.
Wakil Sekretaris BAZNAS menyampaikan makalah secara panel bersama Prof. Dr. Nasim Shah Shirazi (IRTI-IDB), Haji Azrin Abdul Manan (Pusat Pungutan Zakat, Malaysia), dan Dr. G.M. Arif (Pakistan Institute of Economic Development) dengan moderator Dr. Rifki Ismal (Asisten Direktur, Bank Indonesia) mengemukakan, “Sekalipun regulasi tentang zakat dan wakaf adalah sebuah keniscayaan, tetapi bukan segalanya. Untuk pengembangan zakat dan wakaf di dunia modern, kita butuh sosialisasi dan edukasi publik yang lebih luas, kita butuh trust building, kita butuh best practices, kita butuh role model, dan kita butuh partnerhip dan kerjasama di antara sesama negara-negara muslim.” ungkapnya.(mfn/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



