Jakarta, Bimas Islam-- Psikolog Keluarga, Alissa Wahid, mengungkapkan peran strategis KUA sebagai leading sector pembangunan keluarga. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Nasional Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dalam paparannya, Alissa menjelaskan, KUA memiliki mandat kuat dalam mengawal Undang-Undang Perkawinan serta menjadi garda depan peningkatan kualitas kehidupan beragama di tingkat kecamatan. Karena itu, menurutnya, KUA sangat layak menjadi pusat koordinasi berbagai program penguatan keluarga.
Alissa mengungkapkan bahwa isu keluarga kini semakin mendapat ruang dalam dokumen perencanaan strategis nasional. Ia menceritakan perjuangan panjang agar sudut pandang agama masuk dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Menurutnya, Kemenag memiliki kontribusi besar dalam memastikan istilah keluarga sakinah maslahah menjadi bagian dari kebijakan nasional. Istilah ini kini juga digunakan Bappenas pada berbagai dokumen pembangunan.
“Ini menunjukkan bahwa perspektif keluarga sakinah maslahah sudah menjadi arah kebijakan nasional. Kemenag telah berjuang keras untuk itu, dan kini KUA perlu memastikan implementasinya,” kata Alissa.
KUA Perlu Tunjukkan Kapasitas
Alissa menilai bahwa untuk menjadi leading sector, KUA harus mampu menjadi rujukan bagi lintas lembaga di tingkat kecamatan maupun provinsi. Hal ini meliputi kemampuan membangun jejaring, membina masyarakat, hingga memastikan seluruh layanan mengikuti perspektif keluarga sakinah maslahah.
“Jika KUA ingin menjadi leading sector, maka para pelaksana di provinsi juga harus mengambil peran sebagai pemimpin gerakan keluarga sakinah maslahah di daerah,” terangnya.
Ia mencontohkan pentingnya keselarasan perspektif di antara seluruh petugas KUA, termasuk dalam isu-isu seperti batas usia nikah, pencatatan perkawinan, dan edukasi keluarga. Menurutnya, masih ada pekerjaan rumah untuk menyatukan perspektif tersebut agar selaras dengan arah kebijakan nasional.
Kebijakan, Anggaran, dan Tantangan Implementasi
Alissa turut memaparkan gambaran arah kebijakan nasional mengenai keluarga. Di RPJMN, isu keluarga masuk pada sasaran terwujudnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif. Tantangan yang dipetakan pemerintah mencakup tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan usia anak.
Karena itu, penguatan bimbingan perkawinan menjadi salah satu program yang terus diperkuat dalam Renstra Kemenag 2025–2029. Ia menekankan pentingnya KUA menjaga fokus tugas sesuai mandat Undang-Undang Perkawinan, sekaligus mampu bekerja kolaboratif tanpa kehilangan peran utama.
Bimbingan Perkawinan sebagai Layanan Keagamaan Berdampak
Alissa menambahkan, penguatan Bimwin Catin sejalan dengan misi Kemenag untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama yang rukun dan berorientasi pada kemaslahatan. Program ini juga masuk dalam kategori layanan keagamaan yang berdampak—dengan ukuran keberhasilan mencakup relevansi program dan kepuasan publik.
“Yang kita kejar adalah dampak. Bimbingan perkawinan harus memberi hasil, meningkatkan ketangguhan keluarga, dan menjawab persoalan nyata masyarakat,” jelasnya.
Alissa mengungkapkan pentingnya KUA memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola layanan agar dapat benar-benar memimpin upaya peningkatan kualitas keluarga Indonesia. “KUA memiliki posisi strategis. Bila KUA mampu menunjukkan kapasitas dan dampak nyata, ia akan menjadi sektor yang dihormati dan diandalkan dalam pembangunan keluarga,” pungkasnya.
Mr



