Oleh:
M. Fuad Nasar*
Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA, yang juga Ketua Umum Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat masa bakti 2019 – 2024 menyampaikan sebuah pernyataan yang penting digaris-bawahi sewaktu peluncuran software aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) dan penanda-tanganan adendum Nota Kesepahaman tentang Integrasi dan Pemanfaatan Data Pernikahan dan Perceraian antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada 28 Oktober 2024.
Nasaruddin Umar meminta kepada para aparatur negara baik di Kementerian Agama maupun di Mahkamah Agung untuk tidak mudah memutus perkara perceraian. “Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang. Saya berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekadar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai,” ujarnya
Menteri Agama lebih lanjut mengungkapkan langkah konkret Kementerian Agama dalam rangka mencegah tingginya jumlah perceraian, antara lain dengan menggelar Program Bimbingan Remaja Usia Nikah, Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah.
Nasaruddin Umar selaku Ketua Umum BP4 Pusat dalam beberapa kesempatan mensinyalir Indonesia menghadapi darurat perceraian. Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengingatkan bahwa bangsa yang kuat tidak bisa dibangun di atas keluarga yang rapuh dan berantakan.
Pada tanggal 20 – 22 Nopember 2024 mendatang BP4 menyelenggarakan Musyawarah Nasional XVII di Jakarta. Munas kali ini dapat dipandang sebagai tonggak penting untuk melakukan revitalisasi peran dan fungsi BP4 dalam kerangka penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
Perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama tahun 2024 dan 2025 menjadi momentum terbaik untuk mengembangkan peran dan fungsi BP4 secara nasional serta mengoptimalkan kontribusinya dalam pembangunan keluarga Sakinah. Oleh karena itu, sinergi dan kerjasama Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan BP4 perlu diperkuat, seperti di masa lalu, mengingat tantangan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi sebagai isu kependudukan global yang harus termanfaatkan dengan baik. Kerapuhan keluarga dan perceraian di negara kita sebagian besar yang mengalaminya ialah keluarga muslim. Untuk itu kepentingan menjaga keutuhan keluarga muslim adalah kepentingan menyelamatkan keluarga Indonesia secara keseluruhan.
BP4 adalah legasi perjuangan para senior Kementerian Agama. Organisasi ini pertama kali dirintis sejak 1954 di Jakarta atas prakarsa H.S.M. Nasaruddin Latif dan diikuti di Bandung oleh R.M. Abdurrauf Hamidy (Arhatha). BP4 dikukuhkan sebagai organisasi yang bersifat nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 1961 yang berlaku surut terhitung mulai 3 Januari 1960.
Sepanjang perjalanan sejarahnya BP4 mengukir debut prestasi yang monumental secara nasional, antara lain: perjuangan mendorong lahirnya Undang-Undang Perkawinan dan keberhasilan menurunkan angka perceraian di masa lalu. BP4 menginisiasi penyelenggaraan Pemilihan Keluarga Teladan Tingkat Nasional yang mendapat apresiasi dari Ibu Negara Ny. Tien Soeharto waktu itu. Juga di bidang literasi BP4 pernah sukses menerbitkan Majalah Nasihat Perkawinan (diubah menjadi Perkawinan dan Keluarga) yang mendapat penghargaan dari Perpustakaan Nasional. Program pelayanan BP4 yang meliputi bimbingan, konseling dan mediasi diharapkan dapat menjadi solusi dalam menghadapi isu ketahanan keluarga.
Pengabdian panjang BP4 merepresentasikan kolaborasi pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat dalam pembinaan kesejahteraan keluarga dengan titik fokusnya pada upaya memperkuat ketahanan keluarga. Untuk itu penyiapan kader-kader penasihat perkawinan dan konsultan keluarga serta mediator konflik tidak boleh terhenti dilakukan oleh BP4 dengan dukungan dan bantuan fasilitasi Kementerian Agama.
BP4 adalah organisasi dan perkumpulan yang dari segi namanya saja mengandung filosofi makna mendalam. Organisasi ini merangkai kata kerja penasihatan, pembinaan dan pelestarian, dihubungkan dengan perkawinan. Perkawinan dan keluarga bukan sekadar urusan privasi perorangan, tetapi ada ruang keterlibatan orang lain dalam hal ini masyarakat dan negara dalam fungsi penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan sebagai fondasi kehidupan bangsa.
Sesuai Anggaran Dasarnya BP4 bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spirituil.
Dalam rangka mencapai tujuannya BP4 melakukan program dan kegiatan:
(1) Meningkatkan kualitas perkawinan dan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah;
(2) Menurunkan angka perceraian dengan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi dan advokasi;
(3) Menguatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia BP4 dalam rangka mengoptimalkan program dan pencapaian tujuan;
(4) Memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga, dan
(5) Mengembangkan jaringan kemitraan dengan intansi/lembaga yang memiliki misi dan tujuan yang sama.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1, menggariskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Salah satu tantangan dalam mempersiapkan generasi Indonesia Emas 2045 adalah terjadinya perubahan pandangan masyarakat tentang sakralitas lembaga pernikahan dan kian beragamnya sumber konflik dalam perkawinan, baik yang bersumber dari dalam maupun pun dari luar rumah tangga, termasuk pengaruh sosial media yang begitu masif.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 16 Juli 2024 mengungkapkan angka perceraian menunjukkan tren peningkatan. Faktor penyebab perceraian yang paling banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permasalahan ekonomi. Data perceraian pada 2018 sebanyak 408.202 kasus, meningkat menjadi 439.002 kasus pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020, angka perceraian turun menjadi 291.667 kasus karena layanan publik terhambat akibat pandemi Covid-19, namun kemudian terus naik pada 2021 menjadi 447.743 dan tahun 2022 sebanyak 516.334, dan kemudian 2023 turun sedikit menjadi 463.654. kasus. Lonjakan tingginya angka cerai dalam laporan statistik memerlukan mitigasi dan upaya eksternal dari Kementerian Agama, Peradilan Agama, termasuk BP4, dalam memperkuat ketahanan keluarga, khususnya melalui bimbingan, konseling dan mediasi.
Dalam buku Kapita Selekta Cinta Perkawinan dan Keluarga Dra. Hj. Zubaidah Muchtar (2018) menyebut fakta empiris penyebab perselisihan dan perceraian, di antaranya: (1) masalah moral-akhlak, seperti tak ada kejujuran, judi, minuman keras dan perzinaan, narkoba, perselingkuhan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual), KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan lain-lain. (2) Gangguan pihak ketiga, seperti mertua, ipar, pembantu rumah tangga, anak tiri, ibu tiri/ayah tiri, dan lain-lain, mungkin juga rekan kerja. (3) Ekonomi rumah tangga, suami tak bertanggungjawab dalam nafkah, tidak adanya keterbukaan antara suami dan istri dalam hal keuangan. (4) Tidak ada restu orangtua dalam pernikahan. (5) Perbedaan dalam agama dan ideologi. (6) Poligami illegal atau nikah siri. (7) Masalah pembagian harta gono-gini/harta waris. (8) Perbedaan usia yang sangat jauh antara suami dan istri, tidak memperoleh keturunan dalam pernikahan, dan sebagainya.
Kementerian Agama, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, BP4 Pusat dan BP4 daerah, MUI dan ormas-ormas Islam lainnya seperti NU, Muhammadiyah, perguruan tinggi dan stake-holder lain seperti KOWANI (Kongres Wanita Indonesia) perlu mempererat sinergi dan kolaborasi untuk penguatan ketahanan keluarga. Para remaja usia nikah, calon pengantin dan para suami-istri yang sudah lama menikah pun perlu menyegarkan pemahaman; untuk apa menikah, apa peran, tugas dan tanggungjawab suami-istri di dalam perkawinan dan diajari manajemen kerumah tanggaan. Wallahu a’lam bisshawab.
*Sesditjen Bimas Islam 2020-2022, saat ini Kepala Biro AUPK Pada UIN Imam Bonjol Padang.



