Oleh :
Tarmizi Tohor*
Zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, selain bentuk ibadah sosial keagamaan juga merupakan salah satu instrumen ekonomi yang berpotensi besar terhadap kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, pembangunan manusia serta pemicu pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Bidang Agama, memiliki 2 fungsi utama yaitu Pembinaan dan Pengawasan Zakat. Pembinaan dalam hal ini mengayomi lembaga zakat dari aspek penetapan Badan Amil Zakat Nasional, penetapan pemberian izin lembaga amil zakat, regulasi, aspek optimalisasi pengumpulan, pendayagunaan dan pendistribusian zakat hingga penataan tata kelola yang profesional. Sedangkan dalam hal pengawasan, Kementerian Agama memiliki fungsi sebagai pengawas para lembaga pengelola zakat, agar sesuai tata kelola manajemen yang baik, akuntabel, transparan, serta sesuai aspek kepatuhan regulasi yang berlaku dan kepatuhan syariah.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim turut hadir dalam memfasilitasi masyarakat muslim untuk menunaikan zakat melalui dukungan regulasi dan anggaran negara. Terkait definisi amil sejatinya telah diatur dalam regulasi maupun fatwa, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat peranan pemerintah dalam menetapkan amil. Hal ini sesuai regulasi bahwa dalam hal menimbang atau konsiderans dalam UU 23 Tahun 2011 memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang, diantaranya bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam. Hal ini juga sesuai dengan Menurut Fatwa MUI No.8 Tahun 2011 mengenai definsi amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat, atau seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.
Indonesia sejatinya termasuk negara kelompok dengan sistem pengumpulan zakat secara sukarela namun memiliki aturan regulasi zakat dan terdapat lembaga pengawasan. Sedangkan pola perhitungan zakat mengambil sikap perhitungan zakat secara mandiri oleh muzaki, namun dapat meminta bantuan amil zakat. Hal ini yang menjadikan pemerintah berusaha untuk memfasilitasi masyarakat muslim untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang telah dibentuk dan ditetapkan. Hingga Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan amil sejumlah 667 Lembaga pengelola zakat terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat. BAZNAS sebagai amil yang dibentuk oleh pemerintah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Sedangkan LAZ sebagai lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Saat ini tercatat ada 1 BAZNAS Pusat, 34 BAZNAS Skala Provinsi, 467 BAZNAS skala kabupaten/kota. Sedangkan LAZ atau lembaga yang dibentuk masyarakat dan disahkan oleh pemerintah berjumlah 142 Lembaga terdiri dari 38 LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi dan 71 LAZ skala kabupaten/kota. Untuk tingkatan wilayah yang lebih rendah BAZNAS membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di wilayah kecamatan, instansi pemerintahan, kantor, sekolah, masjid, musholla maupun lembaga lainnya.
Indonesia dalam hal mendukung optimalisasi zakat telah melakukan berbagai upaya seperti terbentuknya beragam regulasi aturan yang berlaku seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga peraturan kelembagaan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan kementerian lain yang masih berkorelasi dengan tata kelola zakat. Tercatat ada sekitar 27 regulasi yang membahas mengenai beberapa aspek pengelolaan zakat, seperti:
1. Aspek Kelembagaan Pengelola Zakat (fungsi dan bentuk kelembagaan);
2. Aspek Kompetensi Pengelola Zakat (amil zakat);
3. Aspek Optimalisasi Pengumpulan Zakat;
4. Aspek Tata Kelola dan Manajemen;
5. Aspek Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
6. Aspek Zakat Pengurang Penghasilan Bruto Pajak.
Regulasi pengelolaan zakat yang berlaku sejatinya merujuk pada fatwa zakat yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Tercatat fatwa zakat telah terbit sejak tahun 1982 hingga tahun 2022 terdapat 19 fatwa mengenai pengelolaan zakat dalam aspek pengumpulan, hingga pendistribusian. Fungsi lainnya adalah hadirnya dewan pengawas syariah pada setiap lembaga amil zakat guna menjaga kepastian pengelolaan zakat yang patuh pada aspek kepatuhan syariah. Kementerian Agama juga telah membuat skema pengawasan audit syariah sesuai amanah regulasi UU No. 23 Tahun 2011 dan diturunkan melalui Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Hal ini menguatkan pengawasan dalam aspek kepatuhan syariah bagi lembaga pengelola zakat.
Dalam mendukung aspek transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat, Pemerintah bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga telah menerbitkan standar akuntansi pengelolaan zakat yang menjadikan panduan dan pedoman dalam menyusun standar laporan keuangan pengelolaan zakat. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.109 mengatur perlakuan akuntansi zakat, infak, dan sedekah pada entitas amil dan penyajian laporan keuangan amil diatur dalam PSAK 101. Hal ini sejatinya selaras dengan mandat pengawasan pengelolaan zakat pada regulasi UU No. 23 Tahun 2011 yaitu Lembaga Pengelola Zakat di audit oleh Akuntan Publik.
Demi mewujudkan asas amanah dan profesionalitas, terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 30 Tahun 2021 Bidang Pengelolaan Zakat. Terdapat 40 unit kompetensi yang harus dimiliki oleh amil zakat terdiri dari pengumpulan, manajemen tata kelola organisasi pengelola zakat, pendayagunaan dan pendistribusian zakat. Kompetensi dan Profesionalisme amil merupakan tumpuan untuk percepatan optimalisasi zakat secara nasional karena berpengaruh langsung terhadap peningkatan literasi zakat, optimalisasi pengumpulan zakat, manajemen tata kelola zakat dan optimalisasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Upaya lainnya guna mewujudkan aspek profesionalisme amil zakat hadirnya regulasi Keputusan Menteri Agama No.18 Tahun 2022 terkait Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat. Tujuan hadirnya regulasi ini untuk memfasilitasi dan mendorong BAZNAS dan LAZ memastikan bahwa amil yang ditunjuk memiliki kompetensi yang seimbang dengan amanah jabatan yang diemban. Hal lain yang dirasa penting dalam regulasi ini adalah kepastian jenjang karir profesi amil dengan persyaratan unit kompetensi pada SKKNI Zakat. Tercatat ada 6 jenjang kualifikasi bidang pengelolaan zakat mulai dari jenjang staf hingga pimpinan lembaga dan pimpinan BAZNAS.
Besar harapan segala upaya aspek ketentuan regulasi, fatwa, pembinaan dan pengawasan bagi lembaga pengelola amil zakat. Sebagai langkah upaya pemerintah dalam mewujudkan amil yang profesional dan amanah. Sehingga dapat terwujudnya pengelolaan zakat yang bermanfaat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
*Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam



