Jambi, bimasislam = Banyak cerita yang saya peroleh setiap kali bertemu dengan para penghulu atau Kepala KUA di seantero Nusantara tentang pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Mulai dari cerita yang menyenangkan sampai pada cerita yang bikin gregetan.
Kali ini saya akan bercerita tentang keunikan di Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Adalah Natardi, sang kepala KUA di kecamatan itu, yang banyak bercerita kepada saya. Dari sekian cerita unik yang ia sampaikan, ada satu yang menarik, yaitu tentang uang adat dalam perkawinan. Uang adat? Ya, uang adat.
Jadi ceritanya, setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah di Kecamatan Kumun Debai harus menyetor uang sebesar Rp1,7 juta kepada lembaga adat setempat. Jika tidak menyetor uang, alamat tidak bisa dicatatkan pernikahannya di KUA.
Uang sebesar itu sebagai syarat untuk mendapatkan surat model N dari kantor kepala desa. Sebab kepala desa tidak bisa mengeluarkan surat model N tersebut jika tidak mendapatkan surat persetujuan nikah dari lembaga adat.
"Lembaga adat akan sangat marah jika kepala desa berani mengeluarkan surat model N kepada catin tanda persetujuan mereka," ungkap Natardi kepada bimasislam disela waktu pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala KUA Non Penghulu se Provinsi Jambi, Jum'at (17/11) di Hotel Shang Ratu Jambi.
Alumni Fakultas Syariah IAIN Sultan Thaha Jambi ini menuturkan, catin harus menyediakan uang sebanyak itu dengan rincian untuk uang sumendo naik seharga 1 emas atau senilai Rp1,3 juta. Lalu uang adat Rp500 rubu, dan uang transport untuk dua orang saksi sebesar Rp30 ribu.
"Uang saksi sekalipun harus ada kwitansinya karena harus dipertanggungjawabkan ke lembaga adat," kata Ayah dua orang anak ini.
Penyandang gelar Magister Syariah ini menambahkan, lembaga adat juga mewajibkan pasangan catin untuk membayar sumbangan masjid sebesar Rp150 ribu. "Jadi kalau mau menikah di tempat saya minimal harus menyediakan uang sebesar Rp20 juta berikut dengan acara pestanya," ujar Natardi.
Natardi mengatakan, kedudukan lembaga adat di Kota Sungai Penuh sangat kuat. Alhasil, aparatur pemerintahan di kecamatan itu tidak bisa membantah aturan yang dibuat oleh lembaga adat.
Dia mengaku pusing karena terkena dampak dari "pungutan liar" yang dilakukan oleh lembaga adat tersebut. Sebab, opini yang terbentuk di tengah masyarakat bahwa menikah itu mahal.
"Orang beranggapan seolah-olah menikah di KUA itu mahal. Padahal sepeserpun KUA tidak menerima. Karena mereka menikahnya di balai nikah, gratis," ungkapnya kesal.
Masyarakat, kata Natardi, sebenarnya merasa keberatan dengan dengan "kebijakan" lembaga adat tersebut. Namun tidak bisa berbuat apa-apa.
Mau kawin lari pun sulit dilakukan. Sebab, lembaga adat memerintahkan agar pasangan catin yang kawin lari itu dicari sampai dapat. Biaya pencarian dibebankan kepada keluarga perempuan.
"Tapi begitu mereka berhasil ditemukan, maka segala biaya tadi harus diganti oleh keluarga laki-laki," jelas Natardi.
Daerah Rawan
Natardi mengaku daerah tempat dia bertugas merupakan daerah rawan. Selain banyak terjadi tindakan kriminalitas, masyarakatnya juga sangat kritis. Makanya tidak heran, posisi Kepala KUA Kecamatan Kumun Debai termasuk yang dihindari. Banyak Kepala KUA yang tidak mau dimutasi ke Kumun Debai.
"Saya sudah empat tahun empat bulan disitu. Sewaktu ada roling se Kota Sungai Penuh, hanya saya yang tidak dirolling," ujar pria kelahiran tahun 1980 ini.
Tidak hanya aparatur di Kementerian Agama saja yang ogah dimutasi ke Kumun Debai, para camat juga banyak yang tidak betah di kecamatan yang 100 persen penduduknya muslim tersebut.
"Selama jadi Kepala KUA disitu saya sudah bertemu enam orang camat," paparnya.
"Butuh mental yang kuat kalau mau jadi Kepala KUA disitu," tandas Natardi seraya menyebutkan jumlah peristiwa nikah di wilayah tugasnya sebanyak 10 peristiwa per bulan.
Kecamatan Kumun Debai berjarak 419 kilometer dan dapat ditempuh selama 12 jam perjalanan darat dari kota Jambi. Terdiri dari delapan kecamatan dengan lima KUA. Posisi KUA Kecamatan Kumun Debai berada di bukit Kayangan yang merupakan tempat wisata. Sebelum di KUA Kumun Debai, Natardi bertugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Kayuaro, Kabupaten Kerinci.
(insan/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



