Jakarta, bimasislam—Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa spirit yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih maju dalam melindungi anak daripada Undang-Undang Perlindungan Anak. ‘Lebih maju’ yang ia maksud adalah batasan usia yang diatur untuk melindungi anak-anak dari “perkawinan di bawah umur”. Hal tersebut disampaikan pria yang juga pengajar di UIN Syarif Hidayatullah itu dalam diskusi terbatas di Ruang Pusat Data dan Informasi Ditjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama lantai 20, Jakarta, Selasa (10/1).
Di dalam UU Perkawinan, demikian Niam, secara eksplisit disebutkan bahwa batas minimal usia nikah adalah 21 tahun, berlaku untuk laki-laki dan perempuan. “Pasal 6 UU Perkawinan menyebut bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Pasal tersebut jika dipahami secara berkebalikan, artinya usia perkawinan yang diatur UU sesungguhnya adalah 21 tahun.”
Dikatakannya, selama ini banyak pihak yang mengkritisi batas minimal usia nikah dalam UU tersebut karena hanya mengacu pada pasal 7 ayat (1) dan (2), yang memberi izin pernikahan bagi pria berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.
Bunyi pasal 7 ayat (1) yang dimaksud adalah ‘Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.’
Sementara itu ayat (2) menyebut bahwa “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.”
Menurut Niam, pasal 7 ayat (1) dan (2) tersebut merupakan pengecualian dari kondisi yang seharusnya. “Dalam UU Perkawinan sudah diatur bahwa batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Meski begitu, karena UU ini sifatnya mengatur, tentu harus ada jalan keluar bagi kasus-kasus yang tidak ideal. Pasal 7 itu hanya jalan keluar dari kasus yang tidak ideal itu,” jelasnya.
Oleh karenanya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Syariah WHFC (World Halal Food Council) tersebut berpesan agar masyarakat tidak hanya terfokus pada pasal 7, karena pesan utama terkait usia dalam UU Perkawinan sebetulnya ada pada ayat 6, yaitu berusia 21 tahun. “UU Perkawinan sudah cukup melindungi anak-anak dari pernikahan usia dini.”
Dibanding negara lain, demikian Niam, Indonesia sudah cukup maju dalam hal pembatasan usia minimal bagi pelaksanakan perkawinan. Negara lain seperti Libya, Mesir, Yaman, Pakistan dan Malaysia menetapkan usia minimal perkawinan adalah 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Sementara di Turki, laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan berusia 15 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah. “Dalam hal pembatasan minimal usia nikah, Indonesia sudah lebih maju dibandingkan negara lain,” jelasnya.
Doktor di bidang Hukum Islam itu juga mengingatkan bahwa UU Perlindungan Anak telah mewajibkan setiap orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
“Pasal 26 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya,serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Perlu diingat definisi anak pada UU Perlindungan Anak adalah ‘seseorang yang belum berusia 18 delapan belas tahun’.”
Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan setiap orangtua untuk mencegah anak mereka dari “perkawinan pada usia anak-anak,” yaitu berusia di bawah 18 tahun, namun UU Perkawinan justru lebih maju dengan mengatur batas usia minimal untuk melaksanakan perkawinan pada usia 21 tahun.
(sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



