Kota Tegal, bimasislam—Bagi pasangan calon pengantin, menikah bukan sekedar persiapan ijab qabul dan resepsi. Mereka juga harus melakukan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA). Seiring dengan penerapan regulasi tentang biaya nikah yang harus disetor ke Bank persepsi, KUA Kecamatan Tegal Selatan telah menerapkan kebijakan transaksi non tunai di kantor KUA melalui mesin EDC. Selain mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran, kebijakan ini sekaligus menutup potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Hal ini diutarakan Syamsul Arif, kepala KUA Tegal Selatan Kota Tegal, Jawa Tengah saat menerima kunjungan bimasislam, Jum’at (6/10). Ia pun dengan sigap menjelaskan terobosan ini di hadapan para calon pendaftar yang kebetulan tiba di kantor KUA. Syamsul mengutarakan, ide pembuatan ini lahir saat dirinya mengikuti Diklat dan pengalamannya saat mengemban jabatan sebagai kepala KUA Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Menurutnya, masyarakat terkadang sangat merasa berat jika harus menyetor ke Bank persepsi. Dari beberapa calon pengantin yang mendaftar, masyarakat sangat senang jika setoran uang pendaftaran juga dilakukan di satu tempat, yaitu KUA. Syamsul melihat bahwa aspirasi ini harus diakomodasi tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan. Dari sanalah ide untuk melakukan pelayanan satu atap bergulir.
“Kami pada saat itu bertemu dengan pihak Bank. Saat kami utarakan ide tentang pelayanan satu atap, pihak bank menyambutnya dan memberikan satu unit mesin EDC.” Ujarnya.
Syamsul menjelaskan mekanisme penggunaan mesin tersebut. Calon pengantin cukup melakukan penggesekan kartu ATM untuk membayar biaya nikah sebesar Rp 600.000. Tentunya bagi yang tidak memiliki kartu ATM, tidak dapat melakukan pembayaran di KUA. Artinya mereka harus langsung menyetorkan biaya nikah ke bank persepsi. Dengan adanya mesin ini, kini masyarakat Tegal Selatan mendapatkan kemudahan. Syamsul berharap ide ini dapat terus memotivasi kualitas layanan lainnya.
Syamsul menambahkan, pihak bank meminta agar setiap bulan harus ada transaksi agar mesin tersebut dapat diberikan kepada pihak KUA. Ia pun bersepakat dengan para staf, bahwa selain untuk keperluan transaksi pendaftaran nikah, mesin tersebut juga untuk transaksi lainnya seperti pembayaran listrik, pembelian pulsa, transfer maupun lainnya.
“Nah, pengadaan mesin EDC di KUA ini juga bermanfaat bagi personil kami. Kalau ada urusan transaksi, kami tidak harus keluar kantor menuju mesin ATM,” pungkasnya dengan penuh senyuman.
(Yosni-Jaja Zarkasyi/foto: bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



