Jakarta, Bimas Islam — Senyum bahagia terpancar dari wajah Ahmad Subhan, salah satu penyandang disabilitas yang mengikuti nikah massal dalam rangkaian Nikah Fest 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Momen tersebut menjadi impian yang akhirnya terwujud, yaitu menikah secara resmi dengan perempuan pilihannya, Nadia Cahya Rahmadani.
Ahmad mengaku bersyukur dapat menjadi bagian dari program Nikah Fest yang memfasilitasi 50 pasangan calon pengantin untuk melangsungkan akad nikah yang sah menurut agama dan tercatat oleh negara.
"Alhamdulillah, perasaan saya sangat senang, bahagia sekali. Akhirnya mimpi saya bisa menikah secara resmi melalui Kementerian Agama terwujud," ujar Ahmad usai akad nikah.
Kisah cinta Ahmad dan Nadia berawal dari pertemuan di media sosial. Meski berasal dari daerah yang berbeda, Ahmad yang tinggal di Jakarta dan Nadia yang berasal dari keluarga Minang berhasil dipersatukan hingga akhirnya menikah.
"Alhamdulillah Allah menjodohkan saya dengan istri saya, Nadia. Kami bertemu lewat media sosial, dari teman-teman di grup. Walaupun beliau berasal dari Sumatera, akhirnya Allah mempertemukan kami hingga bisa menikah hari ini," katanya.
Setelah resmi menjadi suami istri, Ahmad berharap rumah tangga yang dibangunnya selalu mendapat keberkahan. Ia juga berdoa agar diberi rezeki yang halal, kehidupan yang lebih baik, serta dikaruniai anak-anak yang saleh dan salehah.
"Harapan saya semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Semoga Allah memberikan rezeki yang berkah dan halal, kehidupan yang lebih baik, baik dari segi finansial maupun agama, serta dikaruniai anak-anak yang saleh dan salehah," ungkapnya.
Nikah massal dalam rangkaian Nikah Fest 2026 diikuti 50 pasangan calon pengantin. Selain memperoleh layanan pencatatan nikah gratis, para peserta juga menerima bantuan transportasi, mahar, modal usaha, serta kemudahan akses program rumah subsidi sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membangun ketahanan keluarga sejak awal pernikahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, rasa cemas menjelang akad nikah merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perasaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pernikahan.
"Adik-adik yang hari ini akan melangsungkan akad nikah patut bersyukur, patut dibanggakan, dan patut dimuliakan. Hari ini Bapak-Ibu dan adik-adik sekalian telah melaksanakan salah satu sunnah Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Selain itu, pernikahan yang dicatat negara memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak-anak yang akan lahir kelak," katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pencatatan nikah. Pernikahan yang dicatat secara resmi oleh negara akan melindungi hak-hak anggota keluarga.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



