Oleh:
Muhibuddin*
Seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat dan kompleksitas tantangan sosial-ekonomi, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia membutuhkan pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan kolaboratif.
Potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun per tahun serta akumulasi aset wakaf yang terus meningkat merupakan peluang besar yang harus dikelola dengan strategi yang tepat untuk memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Membangun Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, sektor swasta, serta masyarakat sipil menjadi elemen kunci untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf.
Sinergi ini dapat dimulai dengan integrasi program yang menghubungkan zakat dan wakaf dengan perlindungan sosial, seperti yang tercantum dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, telah menginisiasi empat program, yaitu Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan menciptakan ekosistem pemberdayaan zakat dan wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan berbagai pihak.
Program Kampung Zakat bertujuan untuk memberdayakan mustahik berbasis desa melalui pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Dalam program ini, Kementerian Agama bersama BAZNAS, LAZ, dan pemerintah daerah bekerja untuk memastikan dana zakat produktif digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Pada 2024, program ini telah mencakup 118 titik lokasi di berbagai provinsi dengan capaian seperti pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan komunitas dan peningkatan akses layanan pendidikan serta kesehatan.
Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) bertujuan meningkatkan kapasitas nazir dan memaksimalkan potensi wakaf produktif. Program ini telah memberikan pelatihan kepada ratusan nazir dan memfasilitasi proyek wakaf produktif di sektor pertanian, kesehatan, dan pendidikan.
Program KUA-PEU melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan akses layanan ekonomi umat melalui pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan peningkatan literasi keuangan. Pada 2024, program ini berhasil mendukung pengembangan UMKM berbasis komunitas di berbagai daerah.
Program Kota Wakaf mengedepankan teknologi digital untuk memfasilitasi pengelolaan wakaf tunai, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Pada tahun ini, program ini telah dilaksanakan di enam kota, seperti Aceh Tengah dan Tasikmalaya, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur berbasis wakaf.
Inovasi Keuangan Syariah
Inovasi keuangan syariah, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), menjadi instrumen penting dalam pengelolaan wakaf uang. Model ini mengintegrasikan investasi dan filantropi, memungkinkan hasil investasi digunakan untuk proyek sosial seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, instrumen lain seperti Security Crowd Funding (SCF) berbasis wakaf memperluas akses masyarakat terhadap investasi sosial berbasis syariah.
Kolaborasi untuk Dampak yang Lebih Luas
Untuk mencapai visi Indonesia 2045 sebagai negara maju, harmonisasi antara BWI, BAZNAS, dan lembaga zakat lainnya adalah langkah strategis. Kolaborasi ini mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana ditargetkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Mari bersama-sama memaksimalkan potensi zakat dan wakaf melalui pengelolaan yang kolaboratif dan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih sejahtera.
(Opini ini sebelumnya dimuat juga di mediaindonesia.com)
*Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama



