Ponorogo, Bimas Islam — Kementerian Agama menjelaskan konsep ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai fondasi penguatan mutu layanan keagamaan. Konsep tersebut diterapkan melalui Gerakan Jum'ah KUA ASRI (GEMAH KUA ASRI) yang tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan kantor, tetapi juga pada pembenahan budaya kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Ahmad Zayadi, memaparkan, makna pertama dari KUA ASRI adalah aman. Ia menyebut bahwa keamanan KUA tidak hanya terkait kondisi fisik kantor, tetapi juga perlindungan dokumen negara, data layanan, serta sistem digital yang digunakan dalam pencatatan pernikahan.
“Mengapa KUA harus aman? Karena di dalam KUA ada banyak dokumen negara, mulai dari buku nikah hingga data-data pada SIMKAH,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Zayadi menjelaskan, dokumen yang dikelola KUA memiliki implikasi hukum dan finansial. Karena itu, aparatur KUA perlu menjaga kedisiplinan administrasi, keamanan data, dan sistem layanan secara optimal.
“SIMKAH itu sama pentingnya dengan buku nikah dan dokumen negara lainnya. Karena itu akses sistem dan dokumen layanan harus dijaga dengan sangat hati-hati,” tegasnya.
Makna kedua adalah sehat. Zayadi mendorong seluruh KUA membangun budaya hidup sehat melalui olahraga, senam, dan aktivitas fisik yang dilakukan secara rutin. "KUA yang sehat dimulai dari aparatur yang sehat. Sekurang-kurangnya seminggu sekali ada gerakan jasmani agar kita lebih segar dalam melayani masyarakat,” katanya.
Selain kesehatan fisik, ia juga menekankan pentingnya kesehatan rohani melalui penguatan silaturahmi, pembinaan, dan kebersamaan di lingkungan kerja. "Sehat itu bukan hanya soal jasmani, tetapi juga rohani. Tradisi silaturahmi, penguatan batin, dan kebersamaan harus terus dijaga di lingkungan KUA,” lanjutnya.
Aspek ketiga dalam KUA ASRI adalah resik atau bersih. Menurut Zayadi, kebersihan dan kerapian kantor menjadi kesan pertama yang diterima masyarakat saat mengakses layanan KUA. "Kalau masyarakat datang ke KUA, yang pertama mereka lihat adalah lingkungan kantor. Karena itu, KUA harus resik, tertata, dan menunjukkan kesungguhan kita dalam melayani,” jelasnya.
Sementara itu, makna keempat adalah indah. Keindahan KUA, kata Zayadi, tidak hanya tercermin dari bangunan dan lingkungan kantor, tetapi juga dari sikap aparatur dalam memberikan pelayanan yang ramah dan dekat dengan masyarakat.
“KUA harus indah dalam wajah layanan. Kepala KUA dan seluruh aparatur perlu tetap membaur, rendah hati, dan menjadi bagian dari masyarakat,” ujarnya.
Zayadi menambahkan, konsep KUA ASRI merupakan bagian dari transformasi kelembagaan KUA yang kini semakin diakui sebagai simpul layanan pembangunan di tingkat kecamatan. “Dalam dokumen pembangunan bidang keluarga, KUA sudah dibahasakan sebagai simpul layanan pembangunan. Simpulnya ada di KUA karena hubungan KUA dengan masyarakat itu langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, Kepala KUA memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Peran tersebut semakin penting karena KUA kini menjalankan beragam layanan keagamaan yang menyentuh langsung kehidupan warga.
“Kepala KUA menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, bahkan antara kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan pembangunan bisa diterima karena disampaikan dengan bahasa agama dan bahasa masyarakat,” paparnya.
Zayadi mengungkapkan, KUA saat ini tidak lagi hanya dikenal sebagai tempat pencatatan pernikahan. KUA telah berkembang menjadi pusat layanan keagamaan yang menjalankan berbagai fungsi untuk mendukung pembangunan masyarakat.
“KUA hari ini bukan hanya kantor urusan asmara. KUA memiliki 48 layanan, 8 fungsi plus 1 penugasan, dan menjadi ruang bertemunya aktor layanan keagamaan,” tegasnya.
Pemaparan tersebut juga disampaikan Zayadi pada Jumat, 19 Juni 2026. Kementerian Agama memberi pembinaan kepada sekitar 50 Kepala KUA dari Kabupaten Ponorogo, Madiun, Ngawi, dan Pacitan di KUA Badegan, Ponorogo, Jawa Timur.
Ia berharap, nilai-nilai KUA ASRI dapat diterapkan secara berkelanjutan sehingga mendorong peningkatan kualitas layanan keagamaan yang semakin profesional, terpercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Mudah-mudahan gerakan ini menjadi komitmen bersama untuk memperjuangkan KUA yang lebih baik. KUA harus terus menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai pusat layanan keagamaan dan simpul pembangunan masyarakat,” pungkasnya.
Zidni/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



