Jakarta, bimasislam— Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, menegaskan agar para penyelenggara Negara berhati-hati dalam menerima hadiah karena bisa berakhir menjadi musibah. Giri mengatakan, pemberian hadiah kepada penyelenggara Negara bisa dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan, atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelengara negara.
Hal tersebut disampaikan direktur lembaga antirasuah itu di depan 182 peserta Rakornas Bimas Islam tahun 2015 di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (29/05). Ia melanjutkan, setelah penyelenggara Negara melaporkan gratifikasi kepada KPK, harta yang diterima tidak otomatis akan diambil alih oleh Negara. “Gratifikasi” akan dikembalikan kepada pelapor jika barang yang diterima tidak berkaitan dengan jabatan atau tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Pria berkacamata itu juga menambahkan bahwa terdapat 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK. Dikatakan Giri, sesuai dengan Surat KPK No. B-143 tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, keduabelas jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK adalah: (1) jika pemberian gratifikasi itu disebabkan karena adanya hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan; (2) penerimaan dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00; (3) Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00; (4) pemberian dari sesama pegawai pada acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun dalam bentuk selain uang paling banyak senilai Rp300.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama; (5) pemberian dari sesama rekan kerja dalam bentuk selain uang dengan nilai paling banyak Rp200.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Giri melanjutkan, berikutnya adalah: (6) pemberian hidangan atau sajian yang berlaku Umum; (7) pemberian atas prestasi akademis atau non akademis yang diikuti, dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang tidak terkait kedinasan; (8) penerimaan keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; (9) penerimaan manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
Dikatakan Giri, gratifikasi selanjutnya yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK adalah: (10) Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum; (11) penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (12) penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan atau kode etik internal instansi;
Di luar keduabelas jenis gratifikasi itu maka wajib dilaporkan kepada KPK. Giri menambahkan bahwa untuk memberantas korupsi, perlu dilakukan berbagai upaya secara menyeluruh mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan dan peran serta masyarakat, kelengkapan dan kecukupan hukum, serta komitmen politik dan pimpinan. (ska/foto: bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



