(Kepala KUA Kecamatan Gabuswetan,Indramayu)
Gencarnya propaganda gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ternyata sampai merasuk ke kalangan Islam. Bahkan di antara mereka berusaha secara agresifuntuk menjustifikasi keberadaan dan perbuatan kaum LGBT. Mereka mencari-cari ayat-ayat tertentu yang dihubungkan “legitimasi”dan “pengakuan” atasperilakuLGBT. Sekilas upaya mereka nampak berhasil mencari pembenaran. Karena itu, tulisan ini berupaya menyelisik klaim-klaim mereka yang disandarkan kepada Al-Quran.
Istilah Ghairi Ulil Irbah
Bagi sebagian pendukung LGBT, istilah ghairi ulil irbah dijadikan alasan bahwa Al-Quran seolah mengakui keberadaan LGBT. Istilah tersebut terdapat pada Surah An-Nur ayat 31, yang terjemahnya sebagai berikut:
....... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau at-tabi’in ghair ulil irbah minar rijal (pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai hasrat terhadap perempuan) ....”
Ayat tersebut mengandung perintah terhadap para perempuan beriman untuk menahan pandangan (ghaddul bashar) dan kemaluan. Mereka juga diperintahkan untuk mengenakan kudung hingga menutupi dada mereka dan tidak boleh menampakkan perhiasan mereka terhadap semua orang, kecuali kepada orang tertentu. Di antara orang-orang tertentu itu adalah pelayan lelaki yang ikut membantu di rumah tangga mereka. Namun pelayan lelaki itu pun adalah orang yang memang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan (at-tabi’in ghair ulil irbah minar rijal). Dengan kondisi tidak memiliki hasrat seksual (al-irbah) itulah, para perempuan dalam rumah tangga tersebut tidak khawatir terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh pelayan mereka.
Kondisi tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan (ghair ulil irbah) itu tidak lantas dipahami secara kategoris bahwa para pelayan itu merupakan lelaki yang memiliki hasrat seksual kepada sesama lelaki. Hal itu karena “lelaki yang tidak berhasrat terhadap perempuan” memiliki beberapa alternatif penyebabnya. Bisa jadi karena ia impoten, sudah uzur, pikun, idiot, atau dikebiri, sehingga ia tidak memiliki hasrat, baik kepada perempuan maupun kepada lelaki. Bisa jadi karena ia memang memiliki hasrat kepada sesama lelaki.
Namun dalam konteks ayat di atas, para ahli tafsir tidak ada yang mengartikan bahwa para pelayan itu adalah lelaki yang memiliki hasrat kepada sesama lelaki. Hal itu bisa dilihat dari berbagai pendapat para ahli tafsir tentang siapa yang dimaksud dengan at-tabi’in ghair ulil irbah minar rijal. Menurut Ibnu Katsir, mereka adalah para buruh dan pelayan yang tidak sederajat dengan sang majikan. Mereka juga memiliki pikiran yang lemah dan kurang waras. Mereka tidak memiliki kepedulian dan tidak berhasrat terhadap perempuan (Tafsir Ibnu Katsir, vol. VI, hal. 48).
Sementara menurut Ibnu ‘Asyur, mereka adalah laki-laki merdeka yang dalam diri mereka terdapat dua kriteria, yaitu sebagai pelayan dan tidak memiliki hasrat seksual. Dikatakan pelayan, karena mereka menjadi pembantu rumah tangga, namun bukan sebagai budak. Mereka mondar-mandir berada di sebuah rumah tangga untuk mengambil sedekah atau bekerja sebagai pelayan. Sedangkan maksud “al-irbah” adalah kebutuhan untuk mendekati perempuan. Hilangnya kebutuhan tersebut terjadi pada orang yang dikebiri, impoten, dan orang tua yang sudah pikun. (At-Tahrir wa at-Tanwir, vol. X, hal. 18-19).
Dalam Tafsir ath-Thabari (vol. XIX, hal. 163), Ibnu Abbas menjelaskan bahwa pada ada zaman awal Islam, ada lelaki yang ikut membantu di rumah tangga lelaki lain. Ia tidak dicemburui oleh si majikan lelaki. Perempuan di rumah itu pun tidak takut jika melepaskan cadarnya di samping lelaki tersebut. Ia adalah lelaki bodoh (al-ahmaq) yang tidak memiliki hasrat terhadap perempuan. Karena itulah, perempuan tidak merasa malu dan sungkan terhadap mereka.
Menurut Qatadah, mereka adalah orang yang ikut di rumah kamu untuk memperoleh makanan darimu. Sementara menurut Mujahid, mereka adalah lelaki yang hanya mementingkan urusan perut mereka saja. Mereka tidak mengkhawatirkan persoalan perempuan. Dalam riwayat lain, Mujahid menyatakan bahwa mereka adalah orang yang lemah akalnya (al-ablah), yang tidak mengenal apapun tentang perempuan. Menurut Sa’id bin Jubair, mereka adalah orang yang kurang waras pikirannya (al-ma’tuh). Sedangkan menurut Ikrimah, mereka adalah banci (mukhannats) yang penisnya tidak bisa ereksi (al-mukhannats alladzi la yaqumu zabbuhu).
Dengan menyitir pendapat Ikrimah tersebut, Khoirul Anwar dalam artikelnya berjudul Dalil LGBT dalam Al-Qu’an di laman www.islamlib.com, menyatakan bahwa at-tabi’in ghairi ulil irbah itu adalah “lelaki yang kecenderungan seksualnya terhadap sesama jenis atau waria (al-mukhannats). Khoirul tampaknya sengaja tidak mengungkapkan pendapat Ikrimah secara utuh. Padahal Ikrimah sama sekali tidak menyebutkan ungkapan “lelaki yang kecenderungan seksualnya terhadap sesama jenis.” Dengan demikian, tidak adanya hasrat seksual dalam diri orang tersebut terhadap perempuan lebih karena alat vitalnya yang tidak bisa ereksi, bukan karena statusnya sebagai mukhannats.
Dalam khazanah fikih, mukhannats adalah lelaki yang cara bicara dan tindak-tanduknya menyerupai perempuan. Selama hal itu merupakan pembawaan sejak lahir, tidak dibuat-buat, dan tidak disengaja, maka iatidaklah dicela. Namun jika bukan merupakan pembawaan dari lahir, namun sesuatu yang dibuat-buat dan disengaja, maka hal itu adalah sesuatu yang diharamkan dan dicela (al-Fiqh al-Manhaji, juz 3, hal. 65). Dengan demikian, seorang mukhannats bukanlah diartikan sebagai “lelaki yang kecenderungan seksualnya terhadap sesama jenis”. Memang dalam faktanya, bisa saja seorang mukhannats memiliki orientasi seksual terhadap sesama jenis. Tetapi, ayat ghair ulil irbah tersebut bercerita tentang lelaki yang tidak memiliki hasrat seksual terhadap perempuan, yang bisa jadi ia seorang mukhannats atau bukan mukhannats.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada seorang mukhannats bernama Hit. Ia biasa keluar masuk ke rumah para istri Nabi. Mereka menganggap bahwa lelaki itu tidak memiliki hasrat terhadap perempuan. Suatu hari, Nabi masuk ke dalam rumah dan mendapati Hit berada di antara para istri beliau. Lelaki itu sedang berbicara kepada Abdullah bin Abi Umayah, saudara seibu dari Ummu Salamah, salah satu istri Nabi. Ia membicarakan tentang lekak-lekuk tubuh seorang perempuan.
Mendengar ucapan demikian, Nabi pun bersabda, “Perhatikanlah! Bukankah orang ini mengetahui apa yang ada di rumah ini?! Jangan izinkan dia masuk ke dalam rumah!” Sejak saat itu, Hit pun dilarang masuk ke dalam rumah istri-istri Nabi. Ia lantas diasingkan ke Khakh, suatu tempat di pinggiran kota Madinah. Di riwayat lain, tempat pengasingan itu adalah al-Baida. Setiap Jum’at, ia datang ke Madinah untuk meminta makan, lantas kembali lagi ke tempat pengasingannya. Hit tinggal di tempat pengasingan itu hingga meninggal di era Khalifah Utsman bin Affan. (Asadul Ghabah, vol. I, hal. 1098; Ansab al-Asyraf, vol. 4, hal. 329; ar-Raudh al-Mi’thar fi Khabar al-Aqthar, vol. 1, hal. 212; Samth an-Nujum al-‘Awali fi Anba al-Awaili wa at-Tawali, juz 1, hal. 179).
Pada zaman Khalifah Abu Bakar, pernah terjadi pernikahan sejenis antara sesama lelaki. Saat itu, Khalid bin al-Walid menemukan di suatu daerah pelosok Arab, ada seorang lelaki yang dinikahi layaknya seorang perempuan dinikahi. Khalid bin al-Walid pun berkirim surat kepada sang khalifah yang lantas bermusyawarah dengan beberapa tokoh sahabat. Ali bin Abi Thalib berpendapat, “Tidak ada yang melakukan perbuatan maksiat seperti itu kecuali umat-umat terdahulu. Kalian sudah tahu semua, apa tindakan Allah terhadap mereka?! Menurutku, ia dibakar saja!” Akhirnya, para sahabat sepakat agar pelaku pernikahan sejenis itu dibakar. Abu Bakar pun mengirim surat kepada Khalid bin al-Walid dan memerintahkannya untuk dengan membakar pelaku pernikahan sejenis tersebut. (as-Sunan al-Kubra, juz 8, hal. 232; al-Hawi fi al-Fiqh asy-Syafi’i, juz XIII, hal. 223).
Istilah Syaakilah
Surat al-Isra ayat 84 merupakan salah satu ayat digunakan oleh sebagian pendukung LGBT untuk mendukung pendapat mereka tentang keberadaan orientasi seksual sesama. Terjemahan ayat tersebut berbunyi: Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut syaakilah-nya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.”Secara bahasa, seperti dalam Kamus Arab Tajul Arus (juz XXIX, hal. 270), kata syaakilah mempunyai banyak arti, namun tak ada satu pun yang diartikan sebagai orientasi seksual. Arti-arti tersebut adalah (1) syakl, gambaran sesuatu yang bisa ditangkap secara indrawi; (2) Nahiyah, segi, sisi; (3) jihah, sisi, segi, arah; (4) niyah, niat; (5) thariqah, cara; (5) jadilah, kabilah, suku, daerah, sisi, hal, keadaan, jalan, cara, jalinan rambut; (6) mazhab, mazhab; (7) khaliqah, penciptaan, makhluk, tabiat; (8) area putih di antara telinga dan pelipis
Menurut Ar-Raghib al-Ishfahani dalam Mufradat Alfazh al-Qur’an (vol I, hal. 551), syaakilah adalah pembawaan, karakter (sajiyyah) yang membatasi diri seseorang. Kekuasaan sajiyyah bersifat memaksa terhadap manusia selama ia dibangun demi jalan menuju kemuliaan syariat. Sedangkan menurut az-Zamakashyari dalam Tafsir al-Kasysyaf (vol. II, hal. 645), syaakilah adalah mazhab dan metode yang membentuk keadaan seseorang dalam hidayah dan kesesatan. Sementara dalam Tafsir Ibnu Katsir (juz V, hal. 113), menurut Ibnu Abbas, berarti sisi, segi, arah (nahiyah). Menurut Mujahid, batasan dan tabiat (hiddah wa thabi’ah). Menurut Ibnu Zaid, syaakilah berarti agama (ad-din).
Dalam bahasa Arab, terminologi orientasi seksual adalah istilah baru. Dalam al-Mausu’at al-Buhuts wal Maqalat al-Ilmiyyah, ia diistilahkan sebagai al-ittijah al-jinsi. Sedangkan menurut Google Terjemahan, kecenderungan seksual dalam bahasa Arab adalah at-tawajjuh al-jinsi. Dalam Lisan al-Arab pun, tak ada istilah syaakilah yang diartikan sebagai orientasi seksual. Makna-makna syaakilah dalam Lisan al-Arab (juz XI, hal. 356) adalah nahiyah, thariqah, dan jadilah. Menurut Kamus al-Munawwir, istilah jadiilah diartikan sebagai: qabiilah, yaitu kabilah atau suku bangsa; nahiyah, yaitu sisi, arah, atau daerah; haal, yaitu hal atau keadaan; thariqah, yaitu jalan atau cara; dan shafirah, yaitu jalinan rambut. (Kamus al-Munawwir, hal. 175).
Sementara dalam terjemah Al-Qur’an yang diterbitkan Departemen Agama, kata syaakilah itu diartikan sebagai keadaan. Jika kata syakilah diartikan sebagai orientasi seksual sebagaimana diklaim oleh para pendukung LGBT, maka seolah Allah membolehkan setiap orang untuk berbuat sesuai dengan orientasi seksualnya. Ini menjadi pemahaman yang sangat menyesatkan. Padahal jika dilihat konteks ayat tersebut, sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan orientasi seksual. Konteks ayat tersebut mengungkapkan tentang situasi Nabi Muhammad dalam menghadapi masyarakat kafir Quraisy Mekkah.
Pada saat itu, Nabi Muhammad mendapat tantangan dari kaum kafir Quraisy. Ayat ini lantas menguatkan jiwa Nabi agar tetap tegar menghadapi tantangan dari orang-orang Kafir. Mereka saat itu hendak mengusir Nabi Muhammad dari Mekkah. Agar semakin memantapkan hati Nabi, Allah lantas memberikan jaminan kepada Nabi bahwa kebenaran pasti datang dan kebatilan akan lenyap.
Dalam konteks itu pula, ketika Nabi pun disuruh mengatakan kepada orang-orang kafir Quraisy: “Setiap orang berbuat sesuai dengan cara pandang hidupnya (syakilatih) masing-masing. Namun bagaimanapun Allah yang Maha Tahu mana jalan yang paling benar.” Ungkapan ayat ini merupakan sebagai ancaman yang halus kepada orang-orang kafir terebut. Allah seolah mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy, toh Allah juga yang paling tahu, mana yang paling benar. Mereka akan mendapatkan risiko dari apapun perbuatan yang mereka lakukan. (Fi Zhilal al-Qur’an, juz 2, hal. 37-42).
Istilah Wildan Mukhalladun
Upaya para pendukung LGBT untuk mencari pembenaran dari Al-Qur’an begitu luar biasa. Bahkan terkesan sangat memaksakan diri. Seperti pada istilah wildan mukhalladun yang terdapat ayat al-Waqiah ayat 17 dan al-Insan ayat 19, dan kata ghilman pada surat ath-Thur ayat 24.Dan mereka dikelilingi oleh pelayan-pelayan muda yang tetap muda (wildan mukhalladun). Apabila kamu melihat mereka, kamu akan mengira mereka, mutiara yang bertaburan (QS. Al-Insan: 19)
Para pendukung LGBT memberikan pemahaman yang terkesan sangat imajinatif sekali sesuai dengan kepentingan pembelaan terhadap eksistensi LGBT. Mereka menyebutkan bahwa penggunaan istilah wildan mukhalladun merupakan respons Al-Qur’an terhadap imajinasi masyarakat Arab saat itu di mana banyak lelaki yang memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak muda tampan. Respons Al-Quran tersebut lantas seolah dianggap merupakan pembenaran terhadap hasrat seksual lelaki terhadap lelaki lain.
Dalam Lisan al-Arab (juz III, hal. 467), kata wildan merupakan bentuk jamak dari waliid yangdiartikan sebagai anak budak yang baru dilahirkan hingga beranjak remaja sebelum ia bermimpi basah. Kata walid juga diartikan sebagai pelayan muda yang masih belum balig. Sedangkan dalam al-Mu’jam al-Wasith (juz 2, hal. 1056), kata wildan merupakan bentuk jamak dari waliid yang berarti hamba dan pelayan yang masih muda.
Sementara kata ghilman merupakan bentuk jamak dari ghulam. Menurut Ibnu Sidah, ghulam berarti pemuda yang telah tumbuh kumisnya (Lisan al-Arab, juz 12, hal. 439). Ghulam juga berarti anak kecil. Terkadang kata ghulam juga digunakan untuk lelaki dewasa sebagai ungkapan metaforis (majaz). Menurut al-Azhari, orang Arab ketika mengetahui bahwa seorang bayi terlahir dengan jenis kelamin lelaki, mereka menyebutnya ghulam (Mishbah al-Munir al-Ashriyyah, juz 1, hal. 234). Kata ghulam juga bisa berarti pelayan (Mu’jam al-Wasith, juz 2, hal. 660).
Saat menafsirkan ayat 17 Surah al-Waqiah, ath-Thabari mengungkapkan bahwa ayat tersebut menjelaskan tentang kondisi orang-orang dahulu yang sudah dimasukkan oleh Allah ke dalam surga. Mereka dikelilingi oleh anak-anak yang usianya muda. Penampilannya tidak pernah berubah menjadi tua, dan tidak pula mati. Orang Arab jika menyebut seorang lelaki yang beranjak dewasa namun tidak beruban dengan sebutan “mukhallad.” (XXIII/101).
Sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib dan al-Hasan al-Bishri, wildan mukhlladun adalah anak-anak dari keluarga muslim yang meninggal pada saat kecil. Mereka belum melakukan suatu kebaikan dan kejelekan yang membuat mereka memperoleh ganjaran atau siksaan. Karena itulah, mereka pun berada di tempat surga tersebut. Yang jelas, para penghuni surga berada dalam kegembiraan dan kenikmatan yang paripurna. Kenikmatan menjadi sempurna bagi para penghuni surga karena mereka dikelilingi oleh para pelayan yang setia dan anak-anak yang tak pernah tua. (Qurthubi: XVII/203).
Sementara Ibnu Asyur saat menafsirkan Ath-Thur: 24, menjelaskan bahwa anak-anak muda (ghilman) itu merupakan pelayan di surga. Mereka bukanlah budak yang dimiliki oleh orang-orang beriman di surga. Namun mereka adalah sekelompok orang yang memang diciptakan oleh Allah untuk melayani orang-orang beriman di surga. Ketampanan para pelayan itu digambarkan laksana mutiara yang tersimpan. Hal itu sesuai dengan sifat mutiara yang selalu disimpan oleh pemiliknya karena nilainya yang sangat tinggi. Mutiara hanya digunakan pada perayaan atau prosesi tertentu saja. Hal itu agar kemilau dan putihnya mutiara tetap terjaga dengan baik. (Tafsir Ibnu Asyur, juz XXIV, hal. 214).
Dari arti bahasa dan penafsiran para ulama di atas, kata wildan mukhallad dan ghilman jelas tidak ada sangkut pautnya dengan orientasi seksual dengan sesama lelaki. Di samping itu, konteks ayat pun tidak menunjukkan adanya pemahaman bahwa para penghuni surga memiliki ketertarikan secara seksual kepada para pelayan lelaki yang mengelilingi mereka. Pemahaman pendukung LGBT bahwa ayat tersebut menunjukkan ketertarikan seksual kepada sesama lelaki merupakan penistaan terhadap kesucian Al-Qur’an dan menganggap rendah surga yang dijanjikan oleh Allah.
Dalam konteks surga yang serba sempurna, tentu wajar jika kemudian para pelayan yang melayani para penghuni surga digambarkan sebagai anak-anak muda yang tampan. Penampilan mereka indah laksana mutiara bertaburan yang selama ini terpendam. Hal itu juga sesuai dengan fitrah manusia, baik laki maupun perempuan, yang memang menyukai sesuatu yang indah. Alih-alih di surga, di dunia pun, misalnya, para pelayan di istana dan supermarket adalah orang-orang terpilih yang memiliki penampilan yang indah dan menawan. Pemilihan para pelayan tersebut bukan karena si penghuni istana, pengunjung dan pemilik toko memiliki orientasi seksual kepada sesama jenis. Tetapi karena memang hal tersebut adalah untuk menjadi daya tarik, prestise, dan nilai jual istana atau supermarket itu sendiri.
Kisah Nabi Luth
Salah satu pelaku dan pendukung LGBT adalah Irshad Manji. Ia adalah seorang aktivis yang vokal memproklamirkan diri sebagai wanita muslim lesbian. Dalam bukunya Allah, Liberty, and Love, menurut Manji, kisah tersebut bukan tentang tindakan homoseksual kaum Luth, tapi tentang perkosaan pria normal terhadap pria normal yang lain. Perkosaan tersebut bisa jadi merupakan dosa yang disengaja untuk menimbulkan ketakutan di kalangan pengembara. Tuhan menghukum mereka karena mereka memotong jalur perdagangan, menumpuk kekayaan dan berlaku tidak hormat terhadap orang luar. Anehnya, setelah menyatakan pendapatnya demikian, justru Irshad Manji sendiri meragukan pendapatnya. Ia pun menyatakan, “Aku tidak ahu apakah benar.” (Allah, Liberty, and Love: 132).Istilah perkosaan pria normal (straight) terhadap pria normal lain merupakan istilah aneh. Seolah-olah Manji hendak menyatakan bahwa jika dilakukan bukan dengan cara perkosaan, maka hubungan seksual antara sesama lelaki yang dilakukan oleh kaum Luth tidak akan dijatuhi hukuman oleh Allah. Kata perkosaan mengandung unsur adanya pemaksaan dan kekerasan. Biasanya, perkosaan lelaki terhadap lelaki lain terjadi antara lelaki dewasa terhadap lelaki yang berusia anak-anak atau remaja yang berada di bawah kendali sang pelaku. Hal itu pula yang terjadi pada kasus-kasus pedofilia.
Pada kasus kaum Luth sebagaimana yang digambarkan oleh Al-Qur’an, hubungan seksual itu dilakukan terhadap rijal. Dalam bahasa Arab, rijal itu menunjukkan makna lelaki dewasa (Lisan al-Arab, juz 11, hal. 265). Dengan demikian, bisa dipahami bahwa tindakan hubungan seksual antara lelaki yang dilakukan kaum Luth adalah perbuatan sengaja antara sesama lelaki dewasa, bukan antara seorang lelaki dewasa terhadap seorang lelaki anak-anak atau remaja.
Di samping itu, Al-Qur’an Surah an-Naml 55 menggambarkan tindakan hubungan seksual sesama lelaki oleh kaum Luth dengan menyatakan “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan (mendatangi) wanita?” Jika memang ada unsur pemerkosaan, tentu bahasa yang digunakan oleh Al-Qur’an tidak sekedar “mendatangi”, tapi menggunakan kata yang lebih keras yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan kekerasan. Kata “mendatangi dengan syahwat” menyiratkan makna bahwa tindakan homoseksual tersebut dilakukan dengan sadar, tanpa ada unsur pemerkosaan.
Meskipun tindakan homoseksual oleh kaum Luth itu adalah benar bentuk perkosaan seorang lelaki terhadap lelaki lain, tetaplah hal itu merupakan tindakan dosa yang tidak dibenarkan dalam Islam. Apalagi jika ada unsur perkosaan, tidak ada unsur perkosaan sekalipun, hubungan seksual sejenis tetaplah sesuatu perbuatan dosa yang dilarang dalam Islam. Hal ini dijelaskan oleh Nabi dalam banyak hadis. Sayangnya, Irshad Manji tampaknya sama sekali tidak menyinggung peran Nabi Muhammad sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an.
Azab Allah terhadap kaum Luth yang begitu dahsyat dan mengerikan, tentu bukanlah karena kesalahan remeh yang dilakukan oleh mereka. Dalam Surah al-Ankabut ayat 29 disebutkan bahwa perbuatan dosa yang mereka lakukan itu di antaranya adalah tindakan homoseksual, menyamun, dan mengadakan perbuatan mungkar di tempat pertemuan mereka. Azab tersebut adalah karena akumulasi perbuatan dosa yang mereka lakukan. Karena itulah, Ibnu Hazm berpandangan bahwa azab terhadap kaum Luth tidak hanya karena tindakan fahisyah mereka yang berhubungan sesama jenis, tetapi juga karena kekafiran mereka (al-Muhalla, juz 11, hal. 385).
Di antara perbuatan dosa paling besar yang dilakukan oleh kaum Luth tersebut adalah perbuatan homoseksual. Hal itu karena perbuatan homoseksual kaum Luth disebut oleh Al-Qur’an dengan tambahan predikat sebagai perbuatan yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh siapa pun. Di samping itu, perbuatan dosa berupa homoseksual disebut Al-Quran sebanyak tiga kali (QS. Al-A’raf: 80, QS. An-Naml: 54; al-Ankabut: 28). Sementara perbuatan dosa lain berupa menyamun (dalam bahasa Irshad Manji: memotong jalur perdagangan), dan melakukan perbuatan mungkar di tempat pertemuan mereka hanya disebutkan satu kali oleh Al-Qur’an, yaitu pada Surah al-Ankabut ayat 29 saja.
Pendukung LGBT yang lain menyatakan bahwa “pesan yang hendak disampaikan dalam kisah ini (kaum Luth) bukan sebagai larangan LGBT, tapi sebagai ‘cerita penghibur’ untuk menguatkan mental Nabi Muhammad dalam berdakwah yang ditolak masyarakat golongan Quraisy. Nabi dimotivasi untuk tidak patah semangat dalam berdakwah menegakkan Hak Asasi Manusia dan membela kaum lemah yang termarginalkan (mustadh’ifin) sebagaimana para pendahulunya.”
Pandangan ini menyiratkan bahwa kisah Nabi Luth tersebut seolah sebagai mitos belaka yang diragukan kebenarannya. Padahal kisah Nabi Luth tidak hanya disebutkan oleh Al-Qur’an, tetapi juga di Injil dan Taurat. Banyak pula penelitian-penelitian ilmiah yang menunjukkan adanya daerah Sodom dan Gomora yang dihancurkan pada zaman Nabi Luth. Ada penelitian yang dilakukan oleh Werner Keller, arkeolog Jerman. Ada pula penelitian yang dilakukan oleh dua geologis Amerika, Graham Harris dan Anthony Beardow. Graham Harris bahkan menyusun buku khusus tentang kehancuran kota Sodom, yaitu The Destruction of Sodom. Ada pula penelitian yang dilakukan oleh Frederich Gardner Clapp, seorang ahli geologi dari Amerika. Terakhir, sekelompok tim arkeologi yang dipimpin oleh Steven Collins dari Trinity Southwest University, New Mexico, Amerika Serikat pada bulan September 2015 mengumumkan bahwa mereka menemukan situs reruntuhan kota Sodom.
Larangan Homoseksual
Para pendukung LGBT sering menyatakan bahwa tidak ada larangan yang eksplisit dalam Al-Qur’an terhadap LGBT. Padahal Allah jelas menyebutkan tindakan homoseksual termasuk dalam perbuatan fahisyah. Menurut Ibnu al-Arabi, fahisyah adalah setiap perbuatan yang sangat dibenci oleh jiwa manusia. Bahkan mengatakannya pun menjadi sesuatu yang dianggap jelek. Fahisyah merupakan istilah yang khusus digunakan untuk tindakan seksual yang dilakukan dengan cara yang dilarang oleh Syara’ atau dijauhi oleh adat kebiasaan (Ahkamul Qur’an: juz II, hal. 179).
Dalam Al-Qur’an, kata fahisyah disebutkan sebanyak 13 kali. Sebanyak 3 kali untuk menyebut perbuatan homoseksual kaum Luth (QS. Al-A’raf: 80, QS. An-Naml: 54; al-Ankabut: 28). Sedangkan kata fawahisy yang merupakan bentuk jamak dari fahisyah disebut dalam Alquran sebanyak 4 kali. Kata fahsya yang merupakan satu akar kata dengan fahisyah disebutkan dalam Alquran sebanyak 7 kali.
Dari penggunaan kata fahisyah beserta variannya, yaitu fahsya, dan fawahisy dalam Al-Qur’an di atas, semuanya merujuk kepada perbuatan jelek yang memang sepantasnya untuk dilarang untuk dilakukan oleh manusia. Dalam Surah al-A’raf: 33, bahkan dengan tegas Allah menyatakan bahwa fawahisy (bentuk jamak dari fahisyah) adalah perbuatan haram. Allah berfirman: Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji (al-fawahisy), baik yang nampak ataupun yang tersembunyi...”
Perbuatan homoseksual telah diberi predikat oleh Allah sebagai salah satu fahisyah. Dengan demikian, sudah sepantasnya pula perbuatan homoseksual termasuk perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Apalagi tidak ada satu pun ulama yang membenarkan tindakan homoseksual. Dengan kata lain, perbuatan homoseksual adalah perbuatan yang haram menurut ijmak para ulama. Yang diperselisihkan oleh ulama hanyalah bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku homoseksual.
Menurut Abdullah bin Muhammad bin Sayyid al-Bathliyusi dalam al-Inshaf fi Tanbih al-Ma’ani wal Asbab, dengan menelusuri penggunaan kata fahisyah beserta turunannya dalam al-Qur’an, maka bisa ditemukan bahwa fahisyah adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Sementara perbuatan homoseksual adalah termasuk perbuatan fahisyah. Dengan demikian, perbuatan homoseksual seperti yang dilakukan oleh kaum Luth adalah haram (Al-Bathliyusi, juz I, hal. 117). Jika menggunakan silogisme, bisa dijabarkan sebagai berikut. Setiap perbuatan fahisyah adalah haram (premis mayor). Homoseksual adalah perbuatan fahisyah (premis minor). Jadi, homoseksual adalah perbuatan haram (konklusi).
Dalam ushul fikih, dalil suatu larangan mempunyai bermacam-macam redaksi. Ada dalil yang menggunakan redaksi yang langsung bermakna larangan seperti “jangan begini”, “tidak boleh begitu”, dan lain-lain. Ada pula dengan menggunakan redaksi yang mendeskripsikan perbuatan yang dilarang sebagai perbuatan yang jelek, dilaknat, dosa, keji, buruk, dibenci, dan lain-lain. (Lihat, misalnya, al-Mu’tamad, juz 1, hal. 168-169; Ushul as-Sarkhasi juz 1, hal. 79-80, ).
Betapa kerasnya larangan terhadap perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan kaum Luth itu, bahkan Nabi menyuruh untuk membunuh para pelakunya. Beliau bersabda: “Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan korbannya.” (H.R. al-Baihaqi). Dalam hadis lain, Nabi Muhammad juga bersabda, “Sungguh, yang paling kutakutkan dari umatku adalah perbuatan kaum Luth” (H.R. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). Dari kedua hadis itu saja, bisa tergambarkan betapa perbuatan homoseksual adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang. Sangat mustahil jika suatu perbuatan yang begitu dikecam, ditakutkan terjadi, dan sanksinya berupa hukuman mati adalah dianggap sebagai perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam.



