Banjar, bimasislam –Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari Kota Banjar, Jawa Barat patut bangga karena memiliki catatan apik soal usia pernikahan ideal. Sepanjang tahun 2016, KUA Banjarsari mencatat 1.400 pasangan menikah yang semuanya sudah berusia dewasa, yakni umur wanita di atas rata-rata 20 tahun dan pasangan laki-laki di atas umur 23.
Kepada bimasislam (17/02) Kepala KUA Banjarsari, Tatang Kohara mengungkapkan bahwa masyarakat Banjarsari tidak memiliki tradisi perkawinan di dibawah umur. “Alhamdulillah disini belum ada nikah dibawah umur, mayoritas usia matang, kalaupun ada itu hanya satu dua dan itu sudah melalui izin pengadilan agama”, ungkap Tatang.
Selain itu, Tatang juga menegaskan selama dirinya menjadi kepala KUA belum pernah menemukan pengajuan pencatatan pernikahan bermasalah. “Sekali lagi alhamdulillah, sampai saat ini belum ada, bahkan kami pastikan sebelumnya pasangan calon pengantin harus memeriksakan kesehatan reproduksinya di pukesmas”, terang Tatang menjawab apakah ada married by accident.
Lebih lanjut Tatang menjelaskan kesadaran masyarakat dan pendidikan menjadi faktor utama minimnya usia dibawah umur. “Saya kira kesadaran masyarakat dan Suksesnya Program Wajar Dikdas sangat berpengaruh”, terangnya.
Jika melihat keterangan Tatang Kohara maka pencatatan pernikahan di KUA Banjarsari masuk kategori ideal karena sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Dalam UU juga disebutkan bahwa dasar dari perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Data pencatatan perkawinan KUA Banjarsari perlu mendapatkan apresiasi Karena berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2010 menunjukkan, din Indonesia angka pernikahan usia dini di bawah usia 19 tahun, sebesar 46,7 persen. Pernikahan di kelompok umur antara 10-14 tahun sejumlah hampir 5 persen.
Sementara dari sebuah situs, GirlsNotBrides.org, diperkirakan bahwa 1 dari 5 perempuan di Indonesia menikah di bawah usia delapan belas tahun. Di samping itu, Indonesia menempati urutan ke-37 di di antara negara-negara yang memiliki jumlah pernikahan usia dini tertinggi di dunia (World Fertility Policies, United Nations, 2011).
KUA Banjarsari masuk kategori B,membawahi dua kecamatanyaitu Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Banjaranyar. Wilayah kerjanya cukup luas yang mencakup 22 desa di dua kecamatan.(syamsuddin/sigit)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



