Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan KUA Ciawi Kabupaten Bogor, KUA Kembangan Kota Jakarta Barat, serta Record Center Kantor Kemenag Kabupaten Bantul sebagai unit percontohan pengelolaan arsip tahun 2025.
Penetapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Analisis Penilaian KUA Percontohan dan Pemusnahan Arsip DUPAK Penghulu yang digelar Ditjen Bimas Islam di Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Dirjen Bimas Islam diwakili Kepala Bagian Umum dan BMN Ditjen Bimas Islam, Wahyu Wibowo, mengungkapkan, penetapan ini bukan ajang lomba atau penghargaan, melainkan penunjukan unit rujukan. “Ini bukan lomba dan bukan penghargaan. Kami menetapkan sebagai contoh agar bisa menjadi rujukan bagi KUA lain,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan kesiapan sarana dan prasarana, kualitas sumber daya manusia, serta komitmen pimpinan dan jajaran dalam pengelolaan arsip. "Penilaian kami dilihat dari kesiapan tempat, kesiapan SDM, dan komitmen dalam mengelola arsip secara tertib dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Wahyu, ketiga unit tersebut dinilai mampu mengelola arsip secara bertanggung jawab, termasuk memastikan temu balik arsip yang cepat untuk mendukung pelayanan publik. “Temu balik arsip yang cepat menjadi indikator penting karena langsung berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, pada 2025 Ditjen Bimas Islam baru menetapkan dua KUA dan satu record center dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran, waktu, dan ketersediaan SDM. “Sebenarnya potensinya banyak, bahkan bisa sepuluh KUA. Namun, kami sesuaikan dengan kemampuan agar pendampingan berjalan optimal,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, Record Center Kankemenag Kabupaten Bantul berfungsi sebagai pusat penyimpanan arsip dari 17 KUA, terutama arsip yang membutuhkan ruang besar. “Arsip berukuran besar disimpan di record center, sementara dokumen tertentu seperti akta nikah tetap berada di KUA masing-masing,” ujarnya.
Penguatan tata kelola kearsipan ini, lanjut Wahyu, sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Arsip Vital pada Kantor Urusan Agama. “Arsip vital adalah bukti kinerja dan pertanggungjawaban negara kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara tertib dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kearsipan Ditjen Bimas Islam, Rita Herawati mengatakan, keberhasilan Program KUA Percontohan tidak hanya diukur dari peningkatan fisik layanan, tetapi juga dari kekuatan tata kelola informasi dan kearsipan.
“Modernisasi layanan keagamaan harus ditopang sistem kearsipan yang mampu mendokumentasikan, menjaga keaslian, dan memastikan arsip dapat diakses sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ujar Rita.
Ke depan, Ditjen Bimas Islam menargetkan integrasi pengelolaan arsip KUA percontohan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara bertahap. "Pengelolaan arsip KUA percontohan akan kami integrasikan secara bertahap ke dalam SIMKAH agar lebih rapi, mudah diakses, dan mendukung penguatan layanan digital KUA,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam juga meraih penghargaan pengelolaan arsip terbaik dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2025. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Ditjen Bimas Islam dalam pengelolaan, penyelamatan, dan penataan arsip sesuai standar kearsipan nasional.
Ba/Mr



