Depok, bimasislam— Bagi anda yang tinggal di wilayah selatan Jakarta pasti akan sangat mengenal Kecamatan Cinere. Daerah yang dihuni banyak kalangan atas dengan perumahan-perumahan mewah di sana. Dulu, wilayah ini bergabung dengan Kecamatan Limo Kota Depok. Seiring dengan berkembangnya masyarakat Cinere yang sangat dinamis, kemudian wilayah ini dijadikan kecamatan tersendiri, memisahkan dari Kecamatan Limo.
Dari kebijakan pemekaran kecamatan ini, maka konsekuensinya adalah dibentuknya KUA di wilayah ini dengan kantor yang terpisah dari KUA Kecamatan Limo. Menurut Kepala KUA Kecamatan Cinere, Syamsuri, gedung ini masih mengontrak dari rumah warga agar layanan publik berjalan dengan baik.
“Gedung ini masih mengontrak rumah warga. Kira-kira baru satu bulan berjalan. Masih banyak sarana pra-sarana yang belum terpenuhi. Belm ada meja kursi untuk layanan nikah, ada masih dipinjamkan oleh RT”, tegasnya.
Ditanyatakan tentang layanan pernikahan di wilayahnya, Syamsuri dengan agak malu-malu mengatakan masih ada keterlibatan pihak Amil (P3N), sehingga biaya yang dikeluarkan oleh warga tidak bisa dikendalikan oleh KUA.
“Keberadaan Amil disini masih mengakar pak. Meskipun dalam regulasinya mereka tidak diperpanjang SK-nya, tetapi dalam praktiknya mereka tidak bisa dilepaskan dari urusan layanan nikah. Apalagi mereka juga bekerja sama dengan RT, RW, dan lurah yang sudah terjalin lama. Ini menjadi dilema kami di KUA”, tuturnya dengan logat khas Betawi.
Dalam pantauan bimasislam, masalah P3N memang menjadi hal yang rumit, dan sulit dipisahkan dengan urusan layanan nikah. Menurut mereka, KUA dibangun dari masyarakat, sehingga membutuhkan kearifan jika ada kebijakan baru terkait KUA, seperti masalah Amil atau P3N ini. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



