Bogor, bimasislam— Salah satu obyek pembinaan dalam pelayanan KUA di daerah berkembang, yaitu kawasan industri dan pengembangan properti selain administrasi pernikahan adalah layanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrara Wakaf (PPAIW) adalah Kepala KUA. Regulasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan Kementerian Agama yang tidak dipungut biaya. Namun demikian, di daerah-daerah di kawasan industri atau pengembangan properti sangat rawan terhadap pungutan liar dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari oknum KUA.
Penelusuran bimasislam yang berpura-pura ingin mengurus akta ikrar wakaf di sebuah KUA di Jawa Barat (12/3) menemukan adanya indikasi pungutan di luar ketentuan yang ada. Pada saat ditanyakan tentang biaya pembuatan Akta Ikrar Wakaf, salah satu staf KUA menyebutkan bahwa secara aturan tidak dipungut biaya. Karena yang ditunjuk mengurus wakaf tidak di tempat, maka bimasislam meminta nomor HP pegawai yang diberikan tugai oleh Kepala KUA. Saat bimasislam menanyakan apakah ada biaya dalam pembuatan AIW, yang bersangkutan mengatakan bahwa setelah seluruh persyaratan dipenuhi, calon wakif harus menyiapkan materai sebanyak 17 buah. Ketika didesak apakah masih ada biaya lain, dia menyebutkan harus ketemu dirinya secara khusus.
“Kalau soal biaya kita harus ketemu dulu pak. Karena ini soal teknis, lebih enak bertemu langsung”, ujarnya.
Usai menghubungi salah satu pegawai KUA, bimasislam mencoba cek silang terhadap pengguna layanan yang pernah mengurus pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA dimaksud. Jawabannya dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya diminta uang sebanyak 1 (satu) juta rupiah untuk pembuatan AIW tanah yang akan diwakafkan seluas lebih kurang 100 M2.
“Betul pak ada pungutan sebanyak satu juta rupiah. Mereka mengatakan untuk mengganti biaya materai sebanyak 17 buah”, ucapnya.
Dari liputan bimasislam tersebut menegaskan bahwa KUA yang berada di daerah kawasan industri dan pengembangan properti diperlukan upaya pembinaan layanan KUA dengan sungguh-sungguh agar bebas dari gratifikasi dan pungli. Pihak yang paling bertanggung jawab dalam pembinaan ini adalah Unit Satuan Kerja (Satker), dalam hal ini Kemenag Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Zona Integritas (ZI) KUA yang bebas dari korupsi. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



