Batam, bimasislam—Kali ini, bimasislam akan mengulas layanan yang dilaksanakan olehKUA Kec. Galang, Kota Batam. Di dalam memberikan layanan, KUA Galang memberikan kemudahan sejak dini. Begitu masyarakat datang langsung disambut dengan baliho besar yang ditempel di dinding loby utama. Di bagian atas tertulis jelas “Menu Palayanan”.
Uraian Menu layanan diantaranya (1) pencatatan nikah (2) pencatatan rujuk (3) surat keterangan nikah, (4) rekomendasi nikah, (5) surat keterangan talak/cerai mati, (6) surat keterangan jejaka/perawan, (7) duplikat nikah, (8) legalisir akta nikah, (9) ikrar wakaf, (10) pengukuran arah kiblat, (11) konsultasi masalah keluarga, (12) konsultasi masalah agama, (13) konsultasi pangan halal, (14) pembinaan jamaah haji, (15) pembinan ziswaf, (16) pembinaan ibsos dan (17) pembinaan pangan halal.
Bahkan, tidak hanya jajaran menu, standar operasional prosedure (SOP) juga dibuat melalui bagan menarik sehingga masyarakat mudah memahami syarat dan ketentuan ketika hendak mengajukan pelayanan. SOP dibuat simpel dan detile, semisal dokumen apa yang diperlukan, alurnya seperti apa dan dibutuhkan waktu berapa lama, semua tertulis dengan jelas.
Deni Aprilia, salah seorang pegawai KUA Galang menuturkan “menu layanan” sudah lama sekali ditempel di dinding. Dikatakan Deni, hal itu dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah mendapat pelayanan. “meu layanan ini sudah lama sekali Pak, bahkan akan kita perbaiki, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan yang ada”, ujar Deni.
KUA Galang adalah KUA terluar kota Batam. Memerlukan waktu tempuh 60-90 menit dari Kota Batam. Letaknya tidak jauh dari bibir pantai, hanya sekitar 100 meter, kondisi ini membuat KUA ini terasa istimewa karena suara ombak dan pemandangan lautan biru tersaji setiap hari. Saat ini, KUA Galang tercatat berada di Jl. Batin Limat nomor 02 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Dipimpin oleh sarjana Agama bernama Rudiansyah.
Salah satu fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah fungsi pelayanan. Jika dibandingkan dengan fungsi lain pelayanan mendapat porsi besar. Fungsi diluar layanan semisal pengelolaan sistem informasi, pengawasan dan penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam. Sementara fungsi pelayanan minimal meliputi pelayanan pencatatan nikah, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan serta pelayanan bimbingan pembinaan syariah. (syam/syam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



