Ciamis, bimasislam—Pada Jum’at (17/4), Tim image building Ditjen Bimas Islam, melakukan kunjungan kerja ke KUA Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Kabupaten Ciamis merupakan satu diantara wilayah dengan jumlah Kecamatan terbanyak, yaitu 35 Kecamatan. Jumlah ini tentunya sudah menyusut seiring dengan adanya pemekaran Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
KUA Kecamatan Cijeungjing merupakan percontohan bagi model pelayanan prima, khususnya di Kabupaten Ciamis. Menempati tanah pemerintah kecamatan, KUA Kecamatan Cijeungjing memiliki gedung yang cukup representatif, dilengkapi dengan fasilitas perkantoran dan balai nikah. Berada di pinggir jalur utama selatan, KUA Kecamatan Cijeungjing sangat mudah dijangkau dan sangat nyaman dengan area parkir yang cukup luas. Tepat di di sampingnya, gedung BRI dan Puskesmas Kecamatan Cijeungjing.
Kepala KUA Kecamatan Cijeungjing, Drs. Djamaluddin, M.Pd.I memaparkan, pihaknya menerapkan pola pelayanan berbasis ketepatan dan kepuasan. Menurutnya, seluruh pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan mengedepankan kepuasan masyarakat, sehingga seluruh jajaran KUA tidak sekedar profesional dalam melayani, tetapi juga ramah dalam menyapa.
“Sesuai dengan citra baru KUA, kami menempatkan KUA sebagai tempat yang nyaman bagi siapa saja yang menghendaki pelayanan, juga cepat dan transparan. Tidak ada pungutan di sini”, tegasnya.
Selain didesain dengan rapih dan bersih, setiap bidang ditempatkan di ruangan tersendiri dan seluruh file tertata dengan rapih. Di ruang tamu nampak beberapa banner zona integritas, bagan struktur dan pengumuman biaya nikah. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami ketentuan baru tentang biaya nikah. Begitu pula, pencatatan buku nikah tidak lagi manual dan seluruh data pernikahan tercatat dalam Simtem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Djamaluddin menambahkan, bukanlah hal mudah membangun citra baru KUA. Dalam hal pencatatan pernikahan misalnya, masyarakat sudah terlanjur terbiasa menggunakan jasa modin dalam mengurus berkas pendaftarannya. Tak jarang, jasa itu harus dibayar dengan rupiah. Padahal, rupiah tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak KUA, namun tetap saja itu digeneralisir sebagai biaya nikah.
“Pungutan-pungutan di luar KUA sering dianggap bagian dari ongkos nikah, padahal tidak, yang resmi hanya Rp 600 ribu, atau bahkan gratis jika dilakukan di kantor KUA dan jam kerja. Ini tantangan tersendiri bagi kami untuk meluruskan,” tuturnya.
Alumnus Pesantren Darussalam Ciamis ini punya trik untuk menghadapinya. Secara rutin, ia bertemu dengan para kepala desa/lurah, modin dan tokoh-tokoh agama, membahas perubahan kebijakan biaya nikah sebagaimana tercantum dalam PP N0 48 Tahun 2014.
“Masyarakat itu perlu didekati, dijelaskan, tidak cukup hanya dengan famplet, brosur. Kami dekati secara kultural, memberi pemahaman bahwa mengurus pernikahan itu tidak lagi ribet apalagi mahal. Artinya, citra baru KUA tidak hanya dibangun oleh insan KUA saja, akan tetapi juga butuh peran masyarakat secara luas,” pungkasnya. (bieb-kangjeje/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



