Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungpuyuh adalah satu dari tujuh KUA yang berada di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Yang unik, etalase Kementerian Agama di tingkat kecamatan ini merupakan KUA tertua di wilayah Sukabumi, terbukti dengan masih adanya arsip-arsip kepenghuluan yang disimpan sejak tahun 1901. Hal ini dapat dipahami sebab petugas kepenghuluan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang disebut dengan Moskee Personeel (Pegawai Masjid) yang bertugas memimpin agama dan berwenang mengurus pendidikan agama Islam, memimpin dan mengawasi masjid, kehakiman, nikah, talak, rujuk, zakat, ibadah puasa dan sebagainya.
Sukabumi sendiri merupakan sebuah daerah tua, sejarah mencatat bahwa daerah tengah-selatan Jawa Barat itu berdiri pada 13 Januari 1815 saat seorang penguasa Belanda bernama Dr. Andreas de Wilde secara resmi menerima pengesahan nama Soeka Boemi dari pemerintah Hindia Belanda atas tanah yang dimohonnya untuk perluasan perkebunan. Namun demikian, Wilde sebenarnya hanya melanjutkan nama Suka Bhumi dari bahasa Sansekerta untuk daerah yang sudah terbentuk sejak runtuhnya kerajaan pajajaran pada 1579.
Selepas terbentuknya Sukabumi secara resmi pada 1815 itu, penguasa Belanda kemudian membentuk badan-badan urusan rakyat, salah satunya adalah moskee personeel, yang warisan data kepenghuluannya hingga kini masih tersimpan di KUA Gunungpuyuh.
Dalam perjalanannya yang panjang itu, KUA Gunungpuyuh telah mengalami berbagai situasi dan perubahan. Sebelum tahun 1977 KUA Kecamatan Gunungpuyuh awalnya bernama KUA Sukabumi Utara yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Kemudian, tahun 1985 KUA Sukabumi Utara ini membentuk kantor perwakilan di wilayah bagian barat, yang pada tahun 1993 menyusul secara definitif menjadi KUA Kecamatan Sukabumi Barat.
Pada tahun 1991 KUA Sukabumi Utara kemudian pindah alamat dengan menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan Parungseah No. 133, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. Pada akhirnya, sebagai akibat dari pemekaran wilayah Kota Sukabumi pada tahun 1995, KUA Sukabumi Utara beralih nama menjadi KUA Kecamatan Gunungpuyuh, dengan wilayah kerja meliputi empat kelurahan, yaitu Kelurahan Gunungpuyuh, Karamat, Sriwidari dan Karangtengah. KUA Gunungpuyuh melayani masyarakat di wilayah seluas 549,579 ha.
Sebagai bagian dari Kementerian Agama, KUA Kecamatan Gunungpuyuh terus konsisten melaksanakan tugas bimbingan dalam bidang penguatan keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan umat Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf, hingga kesejahteraan keluarga, manasik haji, dan sebagainya sebagai perluasan kapasitas peran KUA di masyarakat.
Sebagai KUA yang menyimpan warisan sejarah, KUA Gunungpuyuh selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai tradisi yang terus diwariskan dari waktu ke waktu.
Sebagaimana umumnya wilayah di Jawa Barat, di Kota Sukabumi sendiri, mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Pada tahun 2013 hampir semua penduduk atau setara 95, 86 persen, tercacat beragama Islam, sedangkan selebihnya menganut agama Khatolik, Protestan, Budha, Hindu dan lainnya.
Hal ini tentu saja memengaruhi jumlah tempat peribadatan yang ada, yakni didominasi oleh rumah ibadah umat Islam yaitu Masjid, Mushola, dan Langgar sebanyak 1.129 atau 98,26 persen dari 1.149 tempat ibadah yang ada.
Sementara itu, untuk kota dengan tujuh kecamatan dan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak, secara umum data perceraian di kota sukabumi tempat dimana KUA Gunungpuyuh berada, terbilang rata-rata air. Pada tahun 2012 tercatat 41 perkara perceraian dengan penyebab utama tiadanya keharmonisan rumah tangga, angka ini kemudian meningkat menjadi 48 perkara pada tahun 2013 dengan penyebab dominan yang sama, disusul ketiadaan tanggungjawab pasangan.
Sementara itu, mulai tahun 2014 hingga 2015 terjadi penurunan perkara perceraian yang cukup signifikan. Tercatat pada tahun 2014, angka perceraian di Sukabumi turun menjadi 37 kasus dengan motif utama masalah ekonomi, sementara itu hingga Desember 2015 ‘baru’ tercatat 2 kasus perceraian dengan motif cemburu dan ketidakharmonisan rumah tangga.
Sekalipun angka perceraian di seluruh kecamatan yang berada di kota Sukabumi mengalami penurunan yang cukup drastis, KUA Gunungpuyuh tetap menggalakkan bimbingan keluarga sakinah guna terus menekan angka perceraian di kalangan umat Islam. Hal ini merupakan bagian dari tugas KUA sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama di tingkat kecamatan, yang bertugas melakukan bimbingan terhadap keluarga-keluarga Muslim menuju kehidupan keluarga yang harmonis, yang pada akhirnya menguatkan kehidupan berbangsa yang rukun dan damai [] (sk)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



