Banten, bimasislam— Di tengah upaya perbaikan gedung-gedung KUA yang tidak layak untuk meningkatkan layanan publik, KUA Kecamatan Lebak masih menempati area Aula Masjid Agung Lebak. Demikian pantauan bimasislam yang melakukan kunjungan monitoring belakangan ini.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Lebak, Badrusalam, bahwa KUA Kecamatan Lebak menempati areal Aula Masjid ini kurang lebih dua tahun terakhir. Sebelumnya masih bergabung dengan kantor Kementerian Agama, di halaman kantor. Hal ini disebabkan karena mereka belum memiliki lahan dan bangunan.
“Kami di sini kurang lebih dua tahun, menempati area Aula Masjid ini. Seluruh layanan masyarakat juga dilaksanakan di sini dengan ruang terbuka”, tegasnya saat ditanya oleh bimasislam.
Dalam pantauan bimasislam, kondisi kantor sangat memperihatinkan. Disamping karena menempati sebuah aula yang desainnya bukan untuk perkantoran, tidak ada sekat-sekat yang pantas sebagaimana sebuah kantor, juga berada di areal masjid yang seharusnya bukan untuk kantor. Dari segi keamanan juga rawan karena data-data penting disimpan yang sebenarnya menjadi area publik. Demikian juga tempat Balai Nikah-nya merupakan ruang datar yang diberi hamparan tiker seadanya.
Ditanya tentang fasilitas perkantoran untuk menunjang kerja KUA, Badrusalam, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki seperangkat komputer lama, yaitu pengadaan tahun 2004. Demikian juga jaringan internet tidak ada, sehingga belum bisa kirim data SIMKAH secara online.
“Gedung kami belum punya, fasilitas sangat minim. Kami sangat berharap dari para pimpinan kami agar dapat segera merealisasikan penyediaan gedung dan perbaikan fasilitas untuk layanan kepada masyarakat yang lebih baik”, tukasnya. (suyono/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



