Jakarta, bimasislam-- Sebagai ujung tombak pelayanan publik, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan miniatur Kementerian Agama secara umum. Namun, citra umum KUA hingga saat ini masih dianggap sebagai institusi yang kurang, bahkan tidak professional. Setiap kekeliruan data keagamaan hampir semua orang mengarahkan telunjuknya ke KUA.
Menurut KUA Klojen, Ahmad Shampton melalui pesan email, KUA memiliki titik-titik kelemahan, mulai dari minimnya SDM, fasilitas, akses, kesejahteraan, dan lain-lain yang kurang dipahami oleh banyak pihak. Tentu ini berakibat pada tidak optimalnya kinerja secara umum, khususnya terkait dengan pengelolaan data yang tidak sinkron. Sebagai contoh masih belum adanya ketidakcocokan antara data pemeriksaan, akta nikah hingga buku kutipan akta nikah, juga data-data perwakafan sebagai warisan para pendahulu, tandasnya.
Lebih lanjut, bertolak pada pemikiran inilah, pada Tahun 2006, KUA Kecamatan Klojen bersama KUA se Kota Malang menggagas perlunya memperbaiki data melalui sistem komputerisasi. Gayung pun bersambut, pada Agustus 2006, Kanwil Kemenag Jatim meluncurkan program SINR (Sistem Informasi Nikah Rujuk). Sistem yang sangat sederhana ini kemudian secara mandiri dikembangkan oleh KUA-KUA Kota Malang yang dimotori oleh KUA Klojen.
Pada Tahun 2007, setelah mendapat izin dari Sekretaris Bimas Islam saat itu (Drs. H. Ahmed MMc), KUA Klojen melalui software ini mencetak buku nikah dengan print dot-matrik yang umumnya hanya digunakan di dunia perbankan. Meskipun sebagian orang berpendapat bahwa tulis tangan buku nikah lebih otentik daripada cetak print out, namun dengan tidak adanya standar penulisan, tidak sedikit penulisan buku nikah dilakukan dengan asal-asalan dan datanya tidak sama dengan buku induk, imbuhnya.
Dengan sistem ini, tambahnya, sekali data dimasukkan dalam program, maka berbagai output yang diharapkan dari blanko-blanko dapat dilakukan dan ada jaminan keseragaman data. Salah satu tinggalan KUA dalam pelayanan administrasi adalah hadirnya Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Memang mereka membantu menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan KUA, namun justru kadang menjadi masalah tersendiri. Tak jarang masyarakat yang tidak mengetahui hubungan P3N dengan KUA menyampaikan komplain ke KUA karena berkas dan hal lain yang harus diurus justru belum atau tidak masuk arsip KUA.
Kemudian KUA Klojen mengembangkan Sistem SMS Info yang dapat mengirimkan data pemberitahuan kepada masyarakat secara otomatis melalui SMS, pada tanggal berapa pernikahan didaftarkan ke KUA. Setelah itu, KUA Klojen secara aktif mensosialisasikan ke KUA-KUA lain untuk menggunakan software, yang pada tahun 2010 merger dengan SIMKAH, yaitu layanan administrasi nikah berbasis IT sebagai upaya memperbaiki citra KUA hingga saat ini.
Berdasarkan pantauan bimasislam, KUA Klojen telah mensosialisasikan dan melatih penggunaan program ini di Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah, Jawa Barat dan beberapa propinsi lainnya. Untuk meningkatkan pelayanan dan interaksi dengan masyarakat, secara aktif KUA Klojen juga melakukan penyuluhan dan Tanya Jawab melalui Yahoo Messenger, Twitter maupun Facebook. (ton-bieb/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



